BATU I bidik.news – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu ringkus seorang residivis berinisial MFH (32) pelaku penipuan melalui media elektronik dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.
Tersangka MFH merupakan residivis ini berasal dari warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah korban CDR (39) merupakan warga Kota Malang melaporkan ke SPKT Polres Batu.
Terkait kasus tersebut,Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan kepada terduga pelaku.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu,” ujar
Joko, Rabu (18/6/2025).
Setelah itu, ujar dia,korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang, dan pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.Saat korban merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian senilai Rp 36,4 juta,” katanya.
Setelah uang ditransfer, ke nomor pelaku, menurut Joko pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim.
“Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil,” ungkapnya.
Terkait kasus ini,Joko mengaku sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.Atas perbuatannya, pelaku (tersangka) dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan dia.
Sekadar informasi,saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku, dari aksinya pelaku ditengarai banyak memakan korban.Olehkarena itu,Polres Batu sedang melakukan pengembangan.(Gus)











