• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR KOTA BATU

Polres Batu Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Tas Murah di  Medsos

agus susanto by agus susanto
1 year ago
in KOTA BATU
Reading Time: 2 mins read
0
Kasat Reskrim Polres Batu saat menunjukkan foto ketika meringkus pelaku penipuan Lelang Tas Mewah dengan harga murah melalui Medsos.(Ist) 

Kasat Reskrim Polres Batu saat menunjukkan foto ketika meringkus pelaku penipuan Lelang Tas Mewah dengan harga murah melalui Medsos.(Ist) 

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU I bidik.news  – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu ringkus seorang residivis berinisial MFH (32) pelaku  penipuan melalui media elektronik dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Tersangka MFH merupakan residivis ini berasal dari warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah korban CDR (39) merupakan warga Kota Malang melaporkan ke SPKT Polres Batu.

Terkait kasus tersebut,Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan kepada terduga pelaku.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu,” ujar

Joko, Rabu (18/6/2025).

Setelah itu, ujar dia,korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang, dan pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.Saat korban merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian senilai Rp 36,4 juta,” katanya.

Setelah uang ditransfer, ke nomor pelaku, menurut Joko pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim.

“Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil,” ungkapnya.

Terkait kasus ini,Joko mengaku sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.Atas perbuatannya, pelaku (tersangka)  dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan dia.

Sekadar informasi,saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku, dari aksinya pelaku ditengarai banyak memakan korban.Olehkarena itu,Polres Batu sedang melakukan pengembangan.(Gus)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-07-13 at 17.48.29
    Residivis Jambret Beraksi Lagi, Kaki Kiri Ditembak…
  • IMG-20250620-WA0107
    Polres Batu Tangkap Pelaku Modus Beli Jeruk di…
  • WhatsApp Image 2025-02-18 at 14.56.01
    Polres Batu OTT Oknum Wartawan dan Aktivis,Terduga…
  • WhatsApp Image 2024-08-14 at 13.34.23
    Polres Batu mulai Lidik Pria Terduga Pelaku…
  • WhatsApp Image 2025-07-06 at 13.40.21
    Polres Batu Ringkus Sejumlah Terduga Pelaku…
  • WhatsApp Image 2025-07-21 at 14.04.29
    Polres Batu Tahan Oknum ASN Terduga Cabuli Anak Bawah Umur 
Previous Post

Terbukti Korupsi Pengadaan Beras Jelek di Pemdes Roomo, Terdakwa Nurhasim Divonis 2 Tahun

Next Post

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Umum AMI Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Polri

agus susanto

agus susanto

RelatedPosts

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan
BANYUWANGI

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

by Nanang Firmansyah
03/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah, pemangku kesehatan daerah diharapkan bisa berkolaborasi mendukung program prioritas...

Read moreDetails
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

02/07/2026
Next Post
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Umum AMI Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Polri

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Umum AMI Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.