• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Terbukti Korupsi Pengadaan Beras Jelek di Pemdes Roomo, Terdakwa Nurhasim Divonis 2 Tahun

Kades dan Sekdes Roomo Masing-masing divonis 1 tahun dan 4 bulan

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Ketiga terdakakwa perkara pengdaan beras jelek saat sidang di PN Tipikor Surabaya

Ketiga terdakakwa perkara pengdaan beras jelek saat sidang di PN Tipikor Surabaya

0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR  PT Smelting dengan terdakwa  Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan ketua BPD Roomo Nurhasim telah mengagendakan putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tak layak konsumsi. Ketiganya di vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

“Menyatakan terdakwa Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4  bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” jelas ketua Majelis hakim I Made Yuliada pada Rabu (18/06/2025).

Sementara itu, terdakwa Nurhasim selaku ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5,3 juta subsidair 1 bulan.

“Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ” jalas Majelis hakim.

Ditambahkan pada putusan, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo  Pemegang  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.

Sementara itu, terdakwa Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerah uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.

Oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Majelis hakim lebih tingan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gresik. Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda.

Untuk terdakwa Kades Roomo non aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman  denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Atas putusan ini, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatkaan pikir-pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima,” ujarnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20250521-WA0040
    Bagikan Beras Tak Layak Konsumsi, Jaksa Tuntut Ketua…
  • IMG-20240917-WA0064
    Dugaan Korupsi Pembelian Beras CSR PT.Smelting,…
  • IMG-20240917-WA0064
    Penuhi Panggilan Kejaksaan, Sekdes dan Ketua BPD…
  • IMG-20230418-WA0064
    Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto Divonis 1…
  • IMG-20230412-WA0018
    Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman…
  • IMG-20240926-WA0095
    Dugaan Korupsi Beras CSR PT.Smelting, Kejari Gresik…
Previous Post

Ceria Anak TK Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Bhayangkara ke-79 di Kediri

Next Post

Polres Batu Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Tas Murah di  Medsos

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur
POLITIK

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

by Rofik hardian
11/09/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur , Dr.H.Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti penanganan masalah pengangguran oleh pemerintah...

Read moreDetails
DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

11/09/2026
Bromo Rawan Terbakar Saat Kemarau Panjang, DPRD Jatim Habib Mahdi Himbau Wisatawan Jaga Regulasi Aturan

Bromo Rawan Terbakar Saat Kemarau Panjang, DPRD Jatim Habib Mahdi Himbau Wisatawan Jaga Regulasi Aturan

11/09/2026

Rangkaian Peringatan HKGB Ke-74, Bhayangkari Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pulau Santen

11/09/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C dari Polda Jatim

11/09/2026

Ribuan Kembang Endhog Diarak dan Dibagikan ke Warga, Jadi Perhatian Wisatawan Asing

11/09/2026
Next Post
Polres Batu Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Tas Murah di  Medsos

Polres Batu Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Tas Murah di  Medsos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

Bukan Sekadar Job Fair, Ini Solusi DPRD Jatim Dr. Puguh Atasi Ancaman Krisis Pekerjaan di Jawa Timur

11/09/2026
DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

DPRD Jatim Ony Setiawan Desak Pemprov Ubah Atasi Krisis Air di Tuban dan Bojonegoro

11/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.