BATU I bidik.news – Terduga penipu modus beli jeruk inisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Singo Batu pada Rabu (18/6/2025).
Diketahui pelaku DC disangka telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar, yang kerap beraksi di Malang Raya ini, petualangannya berakhir dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap Tim Buser Polres Batu, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto,Jumat (20/6/2025).
“Kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek,Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.Korban melapor pada 7 April 2025, pihaknya mengaku telah menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura – pura membeli jeruk miliknya,” ujar Joko sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Batu.
Pelaku ujar dia,datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas.
“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilo nya, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku,” katanya.
Setelah selesai panen jeruk, dan dimuat sebanyak 560 kilo gram, ternyata pelaku tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000.
“Atas laporan korban tersebut, kemudian Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga berhasil ditangkap,” lanjutnya
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi, dan menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.
Dalam keterangan awal pelaku, menurut Joko, pihaknya mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Di antaranya Desa Torongrejo 6 kwintal jeruk, Dusun Junwatu, 8 kwintal, Dusun Njoso,5 kwintal, Desa Badut, 9 kwintal, Dusun Kucur, 4 kwintal, Desa Tlekung beraksi dua kali,totalnya 9 kwintal, Petungsewu Dau terdapat 8 kwintal, Kalisongo Dau,1 ton,” ungkapnya.
Lantas ungkap dia,dari hasil penjualan jeruk hasil tindak pidana tersebut, menurutnya Joko, berdasarkan pengakuan dari pelaku, uangnya digunakan untuk membayar tagihan bank.
“Saat ini,penyidik telah melakukan pemeriksaan para saks, dan mengamankan sejumlah barang bukti, untuk kepentingan gelar perkara,” tegasnya.
Ini tegas dia, terduga pelaku tersebut,telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku telah diamankan ditahan Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk dari hasil kejahatan tersebut,” pungkasnya.(Gus)











