BATU I bidik.news – Satreskrim Polres Batu berhasil ungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga pria di wilayah Kecamatan Pujon dan Kota Batu,dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dan memanfaatkan praktik penggandaan uang.
Terungkapnya kasus ini,setelah dilaporkan Agung (korban) melalui Laporan Polisi Nomor: LPM/436/VI/2025/SPKT/POLRES BATU pada 22 Juni 2025, atas laporan tesebut, pelaku diamankan pada Sabtu (5/7/2025) pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan inisial FAA,warga Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, SRF, warga Dusun Krajan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dan YY warga Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Malang.
“Kepolisian menangkap para pelaku di Rest Area Karangploso,Kabupaten Malang,setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban bernama Agung, warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang,”kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto dalam keterangan resminya,Sabtu (5/7/2025).
Menurut Joko,peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban Agung tertarik pada tawaran tersangka FAA untuk melakukan penggandaan uang. Kesepakatan terjadi pada 20 Mei 2025, di mana korban menyerahkan uang senilai Rp100 juta, namun hingga pertengahan Juni uang tersebut tidak kunjung kembali.
“Merasa ditipu,korban mendatangi rumah tersangka FAA di Madiredo pada 15 Juni 2025. Di sana sudah menunggu dua orang lainnya, yang kemudian mengajak korban dalam perjalanan menggunakan mobil menuju kawasan Bromo, dengan alasan bertemu dukun pengganda uang lainnya,” paparnya.
Namun papar dia, setelah dalam perjalanan, para pelaku justru melakukan pemerasan.Menueutnya dua pelaku, yang mengaku sebagai polisi, menyergap korban dan langsung memborgolnya.
“Salah satu pelaku mengatakan, ‘Pak, aku polisi.Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu, prosedur kudu diborgol’,” ungkap Kasatreskrim menirukan pengakuan korban.Korban kemudian dibawa ke kawasan Jalibar Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” lanjutnya.
Saat berada dilokasi itu, pelaku menggeledah korban dan mendapati uang mainan yang diberikan oleh dukun rekan korban.Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman hukum.
“Korban diancam hukuman 15 tahun karena dianggap membawa uang palsu. Pelaku lalu meminta uang tebusan hingga Rp 25 juta agar tidak dibawa ke kantor polisi,” jelas Joko.
Akhirnya, jelas dia,korban menyanggupi untuk membayar Rp20 juta,dengan harapan terbebas dari ancaman.Uang diserahkan kepada FAA dan disaksikan oleh istri korban. Selain itu, menurutnya pelaku juga menyita sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, bersama KTP, SIM C, dan STNK.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu: 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox Nopol N-4492-EBP * 2 buah borgol lengkap dengan kunci,3 unit handphone, Dokumen identitas milik korban, dan tiga tersangka diamankan di tempat yang sama pada waktu dini hari di Rest Area Karangploso, Kabupaten Malang,” tandasnya.
Ini tandas dia,penangkapan dilakukan setelah sudah cukup bukti dari hasil penyelidikan.Para tersangka saat ini, menurut Joko sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Ketiga pelaku bukan anggota kepolisian,dan menyayangkan tindakan mengatasnamakan institusi untuk melakukan kejahatan. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi,” tegasnya.
Ini tegas dia,kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya praktik-praktik mistik seperti penggandaan uang, yang kerap dijadikan pintu masuk oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban dengan cara yang manipulatif dan mengintimidasi.(Gus)











