SURABAYA l bidik.news– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menghadirkan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di lingkungan kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan, tetapi juga menjadi wujud konkret implementasi creative financing untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa penyediaan fasilitas charging EV ini selaras dengan arahan pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu berinovasi dalam mengelola aset daerah.
“Sesuai dengan arahan Ibu Gubernur dan Bapak Sekda, seluruh OPD saat ini didorong untuk melakukan creative financing. Paradigma lama membagi OPD menjadi penghasil dan penghabis anggaran, namun ke depan setiap perangkat daerah dituntut memiliki kreativitas memanfaatkan aset yang ada untuk membuka sumber potensi PAD,” terang Ali Kuncoro pada Jumat ( 14/8/2026).
Terkait Kolaborasi Pihak Ketiga dan Penambahan PAD
Ali Kuncoro menjelaskan, penyediaan stasiun pengisian daya ini dijalankan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dari kerja sama pemanfaatan aset tersebut, Sekretariat DPRD Jatim memperoleh kontribusi bagi hasil (feedback) yang disetorkan langsung ke kas daerah sebagai penerimaan PAD.
Langkah ini sekaligus menempatkan Sekretariat DPRD Jatim sebagai salah satu pelopor di lingkungan instansi pemerintahan daerah dalam mengambil peran aktif merespons ekosistem kendaraan listrik.
Fasilitas Fast Charging dengan Keamanan 24 Jam
Dari sisi operasional, stasiun pengisian daya di DPRD Jatim telah dilengkapi dengan teknologi fast charging guna memberikan efisiensi waktu bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.
Durasi Pengisian: Berteknologi fast charging, estimasi pengisian daya dari 0 hingga penuh (full) membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Tarif yang dikenakan mengikuti standar regulasi umum, serta gerbang fasilitas dibuka 24 jam penuh khusus bagi pengguna kendaraan listrik.
Penempatan charging station berada di area dalam kompleks perkantoran Setwan DPRD Jatim guna menjamin aspek legalitas aset sekaligus pengawasan pos keamanan selama 24 jam.
“Aset kita berada di dalam, sehingga dari segi sekuritas jauh lebih terjamin karena ada pos pengamanan yang berjaga 24 jam penuh.
Siapa pun masyarakat pengguna kendaraan listrik yang membutuhkan pengisian daya dapat memanfaatkan fasilitas ini kapan saja,” pungkas Ali Kuncoro atau akrab di sapa Alkun . ( Rofik )












