SURABAYA l bidik.news – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur , Sumardi, mendesak aparat penegak hukum hingga tingkat Polsek untuk segera mengeksekusi instruksi Presiden terkait penertiban sektor pertambangan.
Hal ini disampaikan sebagai bagian dari refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 81.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi menegaskan, penutupan tambang yang menyalahi aturan adalah langkah krusial untuk masa depan bangsa.
“Instruksi Presiden ke Panglima TNI, Polri, dan pemda sudah jelas. Kita dukung penuh karena ini untuk kebaikan anak cucu kita,” tegas Sumardi pada Jumat ( 14/4/2026).
Ia mengingatkan agar ketegasan aturan ini tidak menguap di tingkat elite.
Eksekusi penertiban tambang harus berjalan konsisten dari atas hingga ke bawah. “Realisasinya wajib sampai tingkat terbawah. Polda, Polres, hingga Polsek harus satu komando melaksanakan arahan Presiden,” tambahnya.
Di sisi lain, Sumardi juga menyoroti pentingnya kesiapan birokrasi dan Pemprov. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat, termasuk mengoptimalkan BUMD dalam pengelolaan tata ruang.
“Arahannya sudah bagus. Sekarang kuncinya tinggal bagaimana membangun komunikasi yang efektif dengan semua pihak agar implementasi di lapangannya benar-benar terwujud,” tegas Sumardi asal Dapil Mojokerto dan Jombang
Lebih jauh, politisi beringin tersebut mewanti-wanti agar ketegasan ini tidak hanya menjadi retorika di tingkat elite pusat. Ia mendesak agar penegakan aturan dikawal secara konsisten oleh aparat di struktur paling bawah.
“Kita dorong agar realisasinya benar-benar menyentuh akar rumput. Tidak cukup hanya di level atas, eksekusi ini harus sampai ke tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek. Semua wajib mengamankan arahan Presiden,” paparnya.
Terkait kesiapan birokrasi dan Pemerintah Provinsi Pemprov dalam mengeksekusi kebijakan ini, Sumardi menyoroti urgensi kolaborasi lintas sektor, termasuk memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Menurutnya, penguraian benang kusut tata ruang dan tambang mustahil dilakukan tanpa sinergi yang solid.( Rofik )











