• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku Penipuan Ini Raup Rp 1,2 Miliar

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti saat press conference

Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti saat press conference

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Tiga pelaku kasus penipuan online dengan modus meretas nomor WhatsApp berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Mereka diantaranya, Syamsudin alias Poker yang berperan sebagai pemodal, dan Abdul Azis sebagai pencari rekening. Keduanya merupakan warga asal Surabaya. Sedangkan seorang pelaku lainya adalah Abdul Malik, warga asal Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan. Pria ini mempunyai peran sebagai pengepul rekening.

Selain ketiganya, ada juga 14 orang pelaku lainnya. Mereka saat ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku Penipuan Ini Raup Rp 1,2 Miliar 1
Para tersangka saat di Mapolresta Banyuwangi

“Komplotan penipuan online ini meretas (Hack) nomor WhatsApp, lalu meminta uang kepada  korbannya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/6).

Menurut Arman, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 16 laporan warga yang masuk ke Polresta Banyuwangi. Para korban ini rata-rata awalnya dihubungi pelaku, dan diminta untuk mengirimkan ulang kode yang masuk lewat pesan Whatsapp di nomor handphonenya.

Padahal, kode tersebut adalah kode aktifasi untuk mengalihkan nomor WhatsApp para korbannya. Sehingga, apabila kode yang diminta pelaku dikirim kembali, maka seketika nomor WhatsApp korbannya itupun berhasil diretas.

“Setelah berhasil meretas nomor WhatsApp korbannya, komplotan pelaku ini menyalahgunakan untuk menelpon teman atau kerabat korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, komplotan ini menipu teman atau kerabat korbannya dengan sejumlah skenario. Ada yang mengaku sebagai petugas polisi, pejabat, menyebar undian berhadiah, menyebar cek palsu dan sebagainya, ujung – ujungnya meminta transferan sejumlah uang.

Dalam aksinya, ketiga pelaku ini dibantu seorang hacker berinisial KR, termasuk 13 pelaku lainnya berperan pencari rekening yang hingga kini masih dalam DPO.

“Dari aksi penipuan selama satu tahun terakhir, komplotan ini telah berhasil meraup uang sebesar 1,2 miliar,” jelasnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 3 buah handphone, 15 buku tabungan dan 45 ATM dari berbagai Bank.

“Para tersangka kita jerat Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,” tegas Arman.

Related Posts:

  • ilegal
    Enam Pelaku Spesialis Illegal logging Diringkus…
  • up
    Upload Video Ciuman di Medsos Remaja di Banyuwangi…
  • ibu rumah tangga sebar hoax
    Sebarkan Hoax Penculikan Anak, Tiga Ibu Rumah Tangga…
  • bekuk
    Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Banyuwangi, Polisi…
  • Dua perempuan edarkan kosmetik palsu
    Dua Perempuan Pengedar Kosmetik Palsu di Banyuwangi…
  • PSX_20200217_184702
    Lagi, Pelaku Spesialis Illegal Logging di Banyuwangi…
Previous Post

Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven Aprilius Divonis 7 Tahun Penjara

Next Post

Pemprov Jatim Siapkan Aplikasi Sistem Rujukan Satu Pintu

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Pemprov Jatim Siapkan Aplikasi Sistem Rujukan Satu Pintu

Pemprov Jatim Siapkan Aplikasi Sistem Rujukan Satu Pintu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.