BANYUWANGI – Diduga penyebar berita bohong (hoax) terkait penculikan anak di media sosial Facebook, tiga ibu rumah tangga berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah RR, TF dan AR. Tersangka RR dan TF, keduanya warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Sedangkan AR adalah warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
“Para pelaku ini, menyebarkan hoax penculikan anak yang berawal dari share-an grup WA wali murid di sebuah sekolah, kemudian diupload di media sosial Facebook dengan nama akun anie anie,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat Pres Conferrence di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/02/2020).
Arman menambahkan, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Banyuwangi, Selasa (25/2/2020).
Dijelaskan Arman, motif pelaku sebenarnya adalah untuk memberi imbauan agar hati hati dan waspada terhadap kasus penculikan anak, tapi dengan cara yang salah dan melanggar hukum. Artinya, postingan pelaku di akun Facebook-nya membuat masyarakat resah.
Pelaku mengunggah berita atau informasi hoax melalui akun Facebook pada Senin (24/02/2020), ini pesan hoax yang disampaikan para pelaku di media sosialnya.
“Waspadalah dengan penculikan anak, karena sudah merebak ke sekolah-sekolah, kebetulan terjadi sampai dengan di SD Kebalenan tempat tinggalku,” kata Kapolresta membacakan isi postingan para pelaku di akun Facebook-nya.
Polisi yang mendapat informasi ini, langsung melakukan penyelidikan, namun tidak ditemukan adanya kasus penculikan anak, yang cukup menggemparkan masyarakat di dunia maya tersebut.
“Setelah penyelidikan, Polisi tidak menemukan adanya kasus penculikan anak, kemudian polisi melakukan pengecekan lagi di Kebalenan, juga tidak ada. Ternyata informasi tersebut tidak benar atau hoax,” jelas Arman.
Selanjutnya, polisi menggali informasi dan menyelidiki pemilik akun yang menyebarkan kabar bohong tersebut, dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti tiga unit handphone milik para pelaku.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ke tiga pelaku penyebar hoax ini, dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 46, tentang peraturan hukum pidana, diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.











