BANYUWANGI – Kawanan pelaku spesialis illegal logging kembali berhasil diringkus Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan petugas Perhutani. Kali ini, pelaku menjarah kayu jati di hutan produksi milik Perhutani wilayah Banyuwangi Utara.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, awalnya petugas dari perhutani wilayah Banyuwangi Utara mendapat informasi dari masyarakat, ada beberapa orang yang memotong dan mengangkut kayu jati di kawasan hutan petak 66K RPH Selogiri, BKPH Ketapang KPH Banyuwangi Utara, Selasa (04/02/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, Kemudian petugas perhutani mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar ada beberapa orang laki laki yang memotong dan mengangkut kayu jati keluar dari hutan.
“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan penebangan kayu jati tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen apapun,” ucap Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Senin (17/02/2020).
Kemudian, petugas dari perhutani menangkap dua orang tersangka, mereka berinisial SDY (59) warga Kecamatan Sempu – Banyuwangi, dan SYT (60) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
“Dari penangkapan pelaku, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti, dan menyerahkan kedua tersangka ke Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit roda dorong, 2 unit gergaji, 1 tali tambang warna biru, 2 botol isi pertalite, 1 botol isi oli, 4 batang potongan kayu jati, 1 unit mobil toyota avanza, 4 unit sepeda motor, 11 unit handphone dan uang tunai Rp. 122.000,-.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat pasal 83 ayat (1) hurup a, b undang undang RI nomor18 tahun2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 2e KUHP dengan minimal 1 tahun maksimal 5 tahun, atau denda minimal 500 juta maksimal 2,5 milyar,” tegas Kapolresta.











