• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven Aprilius Divonis 7 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Steven Aprilius Setiawan saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Steven Aprilius Setiawan saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Steven Aprilius Setiawan, terdakwa dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi serta ganja, akhirnya di hukum pidana selama 7 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, terdakwa Steven dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steven Aprilius Setiawan dengan pidana penjara selama 7 tahun,”ucap hakim Dwi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/06/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa Steven juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk berpikir apakah menerima atau menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Majelis hakim memberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir,”pungkas hakim Dwi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Steven dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Steven.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Steven yang pada saat itu bersama Melisa Leonita, usai mengambil narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir di Jl. Sawentar dan hendak menuju Hotel Sahid Surabaya.

Usai diinterogasi oleh petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Steven. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 10,25 gram, 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 klip besar Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 klip berisi 2 butir Narkotika jenis Extasi warna dengan berat 1,14 gram, 1 klip berisi 1 butir Narkotika jenis Extasi warna hijau dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 6,95 gram, 1 timbangan elektrik.

Terdakwa mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Arab (DPO).

Related Posts:

  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • terdakwa
    Jadi Bandar Ganja, Residivis Narkoba Divonis 12…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
Previous Post

Bupati Faida : Fokuskan Bansos Untuk Warga Yang Belum Terima Bantuan

Next Post

Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku Penipuan Ini Raup Rp 1,2 Miliar

admin

admin

RelatedPosts

“UMKM Peluang Depan Mata”, Ini Pesan Lilik Hendarwati Saat Serap Aspirasi di Tambak Wedi Lama
POLITIK

“UMKM Peluang Depan Mata”, Ini Pesan Lilik Hendarwati Saat Serap Aspirasi di Tambak Wedi Lama

by Rofik hardian
26/07/2026
0

SURABAYA | bidik.news - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Hj. Lilik...

Read moreDetails
Gelar Reses di Manukan Kulon, Dr. Rasiyo Siap Kawal Aspirasi Pendidikan hingga Kebudayaan Lokal

Gelar Reses di Manukan Kulon, Dr. Rasiyo Siap Kawal Aspirasi Pendidikan hingga Kebudayaan Lokal

26/07/2026
Ratusan Warga Serbu Panen Bersama di Petrokimia Agrifood Expo 2026, Ribuan Buah dan Sayuran Ludes Dipetik

Ratusan Warga Serbu Panen Bersama di Petrokimia Agrifood Expo 2026, Ribuan Buah dan Sayuran Ludes Dipetik

26/07/2026

DPRD Jatim Gelar Reses Serap Aspirasi di 14 Dapil Mulai 25 Juli

26/07/2026

Kinerja Perumdam Giri Nawa Tirta Naik Signifikan

25/07/2026

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

24/07/2026
Next Post
Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku Penipuan Ini Raup Rp 1,2 Miliar

Modus Meretas Nomor WhatsApp, Kawanan Pelaku Penipuan Ini Raup Rp 1,2 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

“UMKM Peluang Depan Mata”, Ini Pesan Lilik Hendarwati Saat Serap Aspirasi di Tambak Wedi Lama

“UMKM Peluang Depan Mata”, Ini Pesan Lilik Hendarwati Saat Serap Aspirasi di Tambak Wedi Lama

26/07/2026
Gelar Reses di Manukan Kulon, Dr. Rasiyo Siap Kawal Aspirasi Pendidikan hingga Kebudayaan Lokal

Gelar Reses di Manukan Kulon, Dr. Rasiyo Siap Kawal Aspirasi Pendidikan hingga Kebudayaan Lokal

26/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.