BANYUWANGI – Sebanyak 13 orang tersangka kasus peredaran narkoba diamankan Polresta Banyuwangi, satu diantaranya merupakan residivis jebolan Lapas Porong, Sidoarjo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH mengatakan, 13 orang tersangka tersebut merupakan hasil dari 12 ungkap kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi sejak awal bulan Februari 2020.
“Dari 12 kasus narkoba tersebut, 6 orang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sedangkan 7 orang lainnya merupakan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif,” kata Arman saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (11/2/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir, 1 timbangan elektrik, 11 unit handphone berbagai merk, serta uang senilai Rp. 824 ribu.
“Satu tersangka berinisial H warga asal Kecamatan Kalipuro , merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Modus yang dilakukan tersangka H terbilang cerdik, yakni menyimpan 1 paket sabu seberat 29,15 gram di dalam lampu meja belajar, dan ini merupakan modus baru dalam pengembangan kasus narkotika.

Saat ini ke 13 tersangka tersebut telah ditahan. 6 tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Sedangkan, 7 tersangka lainnya dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkar aktor intelektual peredaran narkoba di Banyuwangi,” tutupnya.











