• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mangkir Dipanggil , Tersangka Korupsi Proyek IPAL RPH Surabaya Ditahan Kejari Perak.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Agus Suhermanto saat diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka Agus Suhermanto saat diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA. Agus Suhermanto tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya , akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tanjung Perak Surabaya . Tersangka Agus , menambah lagi satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak .
Tersangka baru pada kasus korupsi ini adalah Agus Suhermanto, Warga Jl. Rungkut Mapan Tengah 7/ CG-12 Surabaya.

Kasi Intelenjen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie,SH, MH mengatakan, pada panggilan pertama, tersangka Agus Suhermanto sempat mangkir dari panggilan penyidik , ” Dan pada panggilan kedua inilah, kami melakukan penahanan dan tersangka AS ini bukan dari RPH melainkan pihak swasta yang memenangkan tender proyek IPAL tersebut.,” kata Lingga saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Tersangka Agus Suhermanto, lanjut Lingga, akan ditahan selama 20 hari kedepan , “Sama seperti dua tersangka lainnya, tersangka ini kami tahan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim,”sambung Lingga.
Dari pantauan BIDIK di Kejari Tanjung Perak Surabaya , tersangka diperiksa sejak Pukul 10.15 WIB dan berahkir pada pukul 16.45 WIB. Diakhkir pemeriksaan, tersangka langsung digiring petugas Kejaksaan dengan didampingi dari Kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Untuk diketahui, Pembangunan IPAL yang tak sesuai dengan bestek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009  sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah) . Kasus peyimpangan ini berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Adapun hasil dari penyidikkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 200 juta rupiah ini, penyidik telah menetapakan tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini, mereka adalah Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH, Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender. Para tersangka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang R. I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Jak )

Related Posts:

  • IMG-20190225-WA0008
    Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Jasmas, Segera Jalani Sidang
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
    Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
  • IMG-20190228-WA0029
    Kejari Perak Dinilai Aneh Terkait Tersangka Tunggal…
  • ratih
    Ratih Retnowati dan Dini Rijanti Akhirnya Langsung Ditahan
  • IMG-20190903-WA0071_crop_678x400
    Tahan Syaiful Aidy, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2…
  • IMG-20181129-WA0024
    Kejari Tg Perak Membantah . Tersangka Korupsi Jasmas…
Previous Post

Deklarasi Berantas Miras, Polrestabes Surabaya Musnakan Ribuan Miras Oplosan

Next Post

Polsek Wongsorejo Ringkus Penjual Miras Tanpa Ijin

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Polsek Wongsorejo Ringkus Penjual Miras Tanpa Ijin

Polsek Wongsorejo Ringkus Penjual Miras Tanpa Ijin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.