SURABAYA|BIDIK.NEWS – Setelah sekira 5 jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, 2 tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti akhirnya di tahan.
Kedua tersangka ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.00 WIB dengan ditemani kuasa hukum serta pohak keluarga keduanya langsung naik ke lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Kedua tersangka memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak sebagai tersangka kasus korupsi.
Saat keluar dari ruang penyidik, kedua tersangka sudah menggunakan rompi warna pink dengan tangan di borgol. Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah polwan, dan Ratih dan Dini didampingi pihak keluarga yang terus melindungi keduanya.
Tidak ada kata apa pun dari kedua tersangka yang langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim.
“Kami lakukan penahanan karena untuk mengantisipasi adanya tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Kami tahan hingga 20 hari kedepan,” ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Rabu 4 September 2019.
Untuk peran kedua tersangka sama dengan empat tersangka sebelumnya mengkoordinir proposal dari RT atau RW penerima Program Jasmas. “Dari sana keduanya mendapatkan fee dari setiap proposal tersebut,” ucap Rachmat.
Saat disinggung apa keduanya rencana akan dijemput paksa, Rachmat membenarkan hal tersebut. Namun karena ada keterangan dari kuasa hukum jika keduanya siap memenuhi panggilan Kejaksaan upaya tersebut tidak dilakukan. “Karena selama tiga kali tidak datang jadi rencana awal hari ini kami jemput paksa, tapi rencana itu tidak kami lakukan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh ketua mejelis hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu Kejaksaan menjerat enam tersangka lainnya Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Aksi korupsi ini dilakukan oleh Agus Setiawan Jong dengan modus dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar. (J4k).











