BIDIK NEWS | SURABAYA – Beredarnya isu terkait beralihnya status penahanan, atas tersangka Agus Setiawan Tjong (AST) dalam kasus Jasmas 2016, yang di kabarkan telah menjadi tahanan kota, langsung di bantah keras oleh Kasie Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lingga Nuarie membantah dengan mengatakan bahwa kabar tersangka yang kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I di Kejati Jatim dan menjadi tahanan kota tersebut adalah tidak benar.
“ Tidak benar mas. “ tukas Lingga (28/11)
Lingga menambahkan, bahwa tersangka AST memang mengajukan permohonan alih status menjadi tahanan kota, akan tetapi pihak Kejari Tanjung Perak dengan tegas menolaknya.
“ Kami menolak permohonannya (status tahanan kota). ” imbuhnya
Bidik yang mencoba mengecek keberadaan AST di Kejati Jatim, dengan menemui Kasipenkum Richard Marpaung ternyata tidak menemui hasil.
Sebuah informasi akhirnya di dapatkan dari salah satu staff Kejati, bahwa memang benar ada rencana tahanan kota, akan tetapi surat penetapan tidak ada. Oleh karena itu pihak Kejati tidak mau mengeluarkan tersangka AST.
” Dengar-dengar emang katanya ada penahanan kota, tetapi suratnya tidak ada, ya kami tidak berani mengeluarkannya (AST). ” kata staff tersebut. (29/11)
Sebagaimana diketahui, Agus Setiawan Tjong (AST), satu-satunya tersangka dalam kasus Jasmas 2016 yang ditetapkan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, diduga menjadi otak atas korupsi dana untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Agus merupakan pelaksana proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi, meja dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya pun telah diperiksa pada kasus ini. Mereka diduga terindikasi terlibat konspirasi dengan Agus Setiawan Tjong.
Pada kasus ini, AST berpeluang untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Dengan adanya JC tersebut, diharapkan benang merah keterlibatan sejumlah oknum dewan yang ikut bermain didalamnya, akan terkuak dan menambah deretan pelaku korupsi yang menikmati uang panas tersebut. (j4k)











