BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Giat OPS Miras, Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo berhasil mengamankan pelaku penjual Miras jenis bir bintang tanpa ijin.
Tersangka Sri Indarwati (59), warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, ditangkap petugas di sebuah toko dengan alamat tersebut.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu. Kusmin mengatakan, pada hari Rabu (25/04) sekitar jam 13.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut terdapat sebuah toko yang menjual bir bintang dan diduga tidak memiliki izin jual. Selanjutnya menurut Iptu. Kusmin, pihaknya bersama anggota melakukan operasi terkait informasi tersebut dan mendapati ratusan botol bir bintang didalam toko , “Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 117 botol miras merk bir bintang, selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Wongsorejo ,” ujar Iptu Kusmin.
Dari penangkapan tersebut, tersangka menjalani proses Tipiring, dengan dijerat Pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat ( 1), Jo pasal 15 ayat ( 1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan minuman beralkhohol.(nng)
Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...
Read moreDetails











