BIDIK NEWS | SURABAYA – Agus Setiawan Tjong (AST) tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016, telah dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ke penuntutan untuk segera di sidangkan oleh karena berkas dianggap telah sempurna atau P21.
Seperti diberitakan sebelumnya, AST dilimpahkan pada hari Senin, (25/02) dengan pengawalan ketat petugas kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang.
Tersangka tunggal dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, dibawa dari tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, untuk menjalani proses pelimpahan selama lebih kurang 3 jam. Dengan adanya pelimpahan tersebut, tersangka AST pun akan segera di sidangkan.
Adanya tersangka tunggal saja pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dinilai oleh praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya adalah hal yang tidak mungkin. Hal ini terungkap saat BIDIK meminta pendapat I Wayan Titip Sulaksana SH., MH., melalui pesan singkat Whatsappnya.
” Dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada tersangka tunggal lantaran ada pihak – pihak terkait yang terlibat.” jelas Wayan
Pria yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum itupun menambahkan, pihak penyidik haruslah mampu untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan tipikor. ” Bukan hanya pada tersangka, tapi juga pada pihak lain yang menerima. Jadi tidak mungkin pelakunya hanya satu (tunggal).” imbuh Wayan Titip
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya terkait apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak dalam waktu dekat setelah AST, mengatakan masih belum.
” Belum.” tukas Lingga seraya menutup telepon.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Tjong pada Kamis (01/11/18). AST menjadi tersangka tunggal oleh karena terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang merugikan negara hingga 5 miliar. Sedangkan anggaran pengadaan Jasmas tersebut diperoleh dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. (j4k)











