SURABAYA|BIDIK – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan modus perempuan sebagai umpan, masing-masing para tersangka bernama, M. Eko Wiyatmoko,(38) asal Jl. Simo Sidomulyo Surabaya, Fakih (21) warga Jl. Blambangan,Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, dan GYS (17) warga perum Griyo Mapan Sentosa Waru, Sidoarjo yang masih di bawah umur. Rabu,(26/04/2017)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksinya dengan modus yakni, dengan cara mengumpankan istrinya yang bekerja sebagai SPG minuman di salah satu kafe untuk memikat calon korban, dan korbannya tak lain adalah Budi Santoso (48) warga Ngagel Surabaya.
“Awal bermulanya peristiwa itu terjadi, Istri tersangka saat itu sepulang kerja di Kafe Makassar JI. Kapasan Surabaya dibuntuti oleh korban dan kemudian para pelaku dengan menggunakan satu sepeda motor ikut mengejar dengan sepeda motor Honda Kharisma Nopol AG-3213-EX.” Ujar Perwira melati dua si pundaknya saat gelar rilis di Mapolrestabes, Rabu (26/04/2017)
Sinto menambahkan,” Setelah sesampainya di lampu merah Jl. Kalibutuh Surabaya, tersangka Eko meminta korban untuk minggir dan kemudian ditanyakan statusnya dengan istri pelaku.
“Aksi tersebut sebelumnya sudah direkayasa oleh ketiga pelaku, saat itu mengingat yang dibuntuti adalah istrinya,” terang polisi asal Medan. Selanjutnya kedua pelaku, Eko dan Fakih melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong juga menggunakan helm.
Akibat pukulan dua pelaku, korban mengalami luka-luka pada sekitar wajah pelapor, sedangkan salah satu pelakunya hanya menunggu di atas sepeda motor, Setelah puas memukuli korban, pelaku juga membawa sepeda motor Yamaha Vixion Nopol L-6969-HC milik korban berikut dua handphone (HP).
Ketiganya membawa korban ke arah Jl. Semarang Surabaya, dan sepeda motor yang dikendarai bertiga tersebut oleng dan terjatuh dan korban berteriak minta tolong. Saat itulah Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga pelakunya yang salah satunya masih anak-anak.” Tambah Shinto.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan Nopol L-6969-HC, dan sepeda motor Honda Kharisma warna silver dengan Nopol AG-3213-EX ,4 (empat) buah handphone (HP) ,serta helm warna putih. Kini ketigangka harus mendekam di balik jeruji penjara ,dan dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(riz)