SURABAYA|BIDIK – Oknum Pegawai Honorer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya bernama Muhammad Faruq (25) mencabuli gadis dibawah umur yang masih sekolah Mengah Pertama (SMP) ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Faruq mengaku telah mencabuli putri (bukan nama sebenarnya) berumur 13 tahun sebanyak dua kali. “Saya melakukan pencabulan sebanyak dua kali di hotel Asia jalan temba’an Surabaya,” Terang Bapak Satu anak ini.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Satreskrim Polrestabes kembali menangkap pelaku cabul anak dibawah umur, bernama Muhammad Faruq (25) seorang honorer Pegawai Sat Pol Pp kota Surabaya tinggal di jalan Dupak 4/19 Surabaya.
“Tersangka telah mencabuli korban putri yang masih berumur 13 tahun. Pencabulan dilakukan dua kali di salah satu hotel jalan tembaan Surabaya,” Ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya (4/07/2017)
atas perbuatannya kini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan Polrestabes Surabaya dan di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(riz)





