• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya Kini Mendekam di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya 

admin by admin
6 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku KDRT Pakai Baju Tahanan Tertunduk Malu Karena Viral di Media Sosial

Pelaku KDRT Pakai Baju Tahanan Tertunduk Malu Karena Viral di Media Sosial

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Pro

Related Posts:

  • IMG-20250310-WA0135
    Diduga Lakukan KDRT, Polrestabes Surabaya Tetapkan…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
  • oknum pengacara
    SPDP Kasus Pengacara Aniaya Art Sudah Diterima…
  • kasus pembunuhan
    Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan…
  • kabid humas polda jatim
    Sering Jadi Sansak Hidup, Walikota Blitar Dilaporkan KDRT
  • WhatsApp Image 2024-11-13 at 20.03.21
    Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Siswa SMA…
Tags: KDRTpolrestabes surabaya
Previous Post

Lagi Komisaris PT ACA Iwan Kurniawan Mengumrahkan Sejumlah Orang 

Next Post

Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di PN Klas IA Malang Pemeriksaan Saksi 

admin

admin

RelatedPosts

Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung  Berhasil Ditangkap
HUKUM KRIMINAL

Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung Berhasil Ditangkap

by admin
03/07/2025
0

SURABAYA | bidik.news- Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pengroyokan di depan Sentral Kuliner ( SWK)  Jl...

Read moreDetails
Terkait Laporan Istri ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Faid Mengaku Kaget Setelah Baca Berita  

Terkait Laporan Istri ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Faid Mengaku Kaget Setelah Baca Berita  

24/06/2025
Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Gelar Sispamkota di KPU, Antisipasi Potensi Kerawanan

14/08/2024

Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Saudara Kandung

10/08/2024

Gara-gara Telantarkan Anak, Keyko Laporkan Mantan Suaminya ke Polrestabes Surabaya

05/12/2019

Polisi di Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

02/12/2019
Next Post
Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di PN Klas IA Malang Pemeriksaan Saksi 

Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di PN Klas IA Malang Pemeriksaan Saksi 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026

10/02/2026
HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

10/02/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.