SURABAYA|BIDIK – Kepala Dinas Pertanian non aktif Bambang Heryanto dan Ahmad Jailani yang menjabat sebagai Sekertaris Dewan DPRD Jawa Timur dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan perkara suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yang melibatkan Kepala Dinas Peternakan nonaktif, Rohayati sebagai terdakwa, Senin (25/9/2017).
Dalam keterangannya, saksi Bambang Heryanto yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini mengatakan, bahwa dirinya sebenarnya merasa tertekan dengan adanya iuran wajib triwulan yang diterapkan oleh Komisi B DPRD Jatim melalui wakil ketua Komisi B, Kabil Mubarok (tersangka berkas terpisah, red).
Bambang juga menceritakan kronologi, bagaimana ia bisa mengetahui adanya biaya terkait dana iuran triwulanan.
Mulanya, pada bulan februari 2017, Bambang dipanggil oleh wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok, yang saat itu didampingi oleh anggota komisi B DPRD Jawa Timur, Atikah Banowati yang juga merupakan anggota fraksi partai Golkar.
Saat itu, Kabil memberitahukan kepada sekertaris Dinas Pertanian, Istijab, bahwa pada tahun 2017, iuran tersebut berubah menjadi triwulanan.
“Saya juga tidak tahu sebelumnya entah iurannya perbulan atau dua bulan sekali, yang saya tahu iurannya menjadi triwulanan,” ujar Bambang.
Selain itu, Kabil Mubarok juga menarget untuk Dinas Pertanian agar membayar Rp 600 juta, pertahunnya, jadi per triwulan dinas Pertanian diharuskan membayar Rp 150 juta.
Saat ditanya apakah pada triwulanan pertama sudah membayar, Bambang menjawab sudah.
“Sudah membayar, yang menyerahkan ajudan saya, Anang Basuki, yang diserahkan kepada Kabil,” ungkap Bambang. Namun, saat ditanya uang dari mana untuk membayar iuran tersebut, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang pribadi.
“Itu uang pribadi saya, dan Rp 150 juta sisanya adalah uang saya hasil jual mobil,” jelas Bambang.
Bambang juga mengaku kerap berkomunikasi dengan terdakwa Rohayati dan membicaraka soal setoran triwulanan itu. “Rohayati juga pernah berkeluh kesah, berat kalau sistemnya begini (harus setor uang triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim),” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Bambang duduk sebagai Kepala Dinas Pertanian pada Januari 2017, dia sudah diminta Komisi B untuk melunasi komitmen uang triwulanan pejabat sebelumnya sebesar Rp150 juta. Komunikasi awal soal uang setoran itu mulaj intensif sejak Februari 2017.
Sebagai pegawai negeri sipil yang belasan tahun di Dinas Pertanian Jatim, Bambang sebetulnya sudah tahu soal tradisi setoran itu. Bahkan dia pernah menyumbang Rp11 juta saat kepala dinas sebelum dirinya.
“Saya pernah tanya kepada Pak Kabil dan Pak Basuki, sebenarnya uang itu untuk siapa? Katanya, semua itu dilakukan karena adanya tekanan dari anggota,” urai Bambang.
Terdakwa Rohayati mengamini semua keterangan saksi Bambang, termasuk soal keberatannya atas tradisi setoran uang triwulanan ke Komisi B tersebut. Keduanya juga kompak mengaku tidak pernah melaporkan tradisi setoran ilegal tersebut kepada pimpinannya, yakni Gubernur Jatim Soekarwo. “Salahnya saya, tidak melaporkan itu ke pimpinan,” ujar Bambang.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua organisasi perangkat daerah (OPD), ialah Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Tujuh orang jadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif; Rohayati; ajudan Bambang, Anang Rahmat Basuki; Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; bekas Wakil Ketua Komisi B, Ka’bil Mubarok; dan dua staf Komisi B, Rahman Agung dan Santoso. (eno)





