BIDIK News | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, Selasa (11/12).
Adapun agenda sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Perkara ini adalah inisiatif dari KPPU melalui proses penelitian dan penyelidikan dengan mengumpulkan serangkaian alat bukti.
Disampaikan dalam LDP, bahwa diduga 7 Terlapor, yaitu (1) PT Garindo Sejahtera Abadi, (2) PT Susanti Megah, (3) PT Niaga Garam Cemerlang, (4) PT Unichem Candi Indonesia, (5) PT Cheetham Garam Indonesia, (6) PT Budiono Madura Bangun Persada dan (7) PT Sumatraco Langgeng Makmur melanggar Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999.
Dalam sidang yang di Ketuai Dinni Melanie dengan Anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat ini juga didampingi Investigator Utama KPPU, Mohammad Noor Rofieq.
Terlapor diberikan waktu 7 untuk mengajukan tanggapan, nama saksi atau nama ahli dan surat dan/atau dokumen lainnya sebagaimana telah diatur dalam Perkom No.1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan perjanjian yang dilakukan pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Rofieq menjelaskan, kasus dugaan kartel ini terjadi pada 2015 – 2016. Maret 2015 industri makanan dan minuman mengalami kesulitan kala itu mendapatkan garam.
“Berawal dari ramainya pemberitaan 2015, KPPU mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung terhadap kasus tersebut. Setelah melewati serangkaian proses, barulah hari ini bisa dilakukan sidang perdana. Kami mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung untuk mendukung apakah ada atau tidak pelanggaran itu,” ujar Rofieg dalam rilisnya kepada media ini. (hari)











