• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Migor

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in EKONOMI, NASIONAL
Reading Time: 1 min read
0
Kakanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat conferensi pers terkait sidang perkara migor di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022). (foto: hari)

Kakanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat conferensi pers terkait sidang perkara migor di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022). (foto: hari)

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang kedua atas perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU No.5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).

Kali ini sidang diagendakan mendengar tanggapan dari para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan investigator penuntutan KPPU pada sidang majelis pemeriksaan pendahuluan sebelumnya (20/10/2022).

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase penyampaian tanggapan dari para terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya.

“Berdasarkan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP. Pertama, para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan investigator penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya. Atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui semua terlapor,” kata Dendy di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (7/11/2022).

Dendy menjelaskan, setelah beberapa Minggu lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan pertama kali kasus minyak goreng ini dengan 27 terlapor lengkap hadir. Dimana agendanya adalah penyampaian adanya dugaan pelanggaran yang disampaikan penuntut KPPU.

“Maka pagi ini agendanya adalah penyampaian tanggapan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran itu sendiri. Didalam penyampaian tanggapan ini ada dua opsi, pertama, terlapor membantah seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan penuntut KPPU. Kedua menyatakan menerima atau mengakui semua dugaan pelanggaran tersebut,” terang Dendy.

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada 27 perusahaan minya goreng, 3 diantaranya berada di wilayah kerja Kanwil IV KPPU, yaitu Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No.55 Tahun 1999 junto UU Cipta Kerja, KPPU memiliki tindakan antisipatif yang bisa dilakukan, baik pembatalan perjanjian, penghentian, sampai dengan sanksi administratif,” tegasnya.

“Denda dasar sebesar 1 miliar rupiah, dan denda besar berdasarkan formula, yaitu 50 persen dari total pendapatan dari objek yang dijual,” pungkasnya.

Related Posts:

  • kppu migor
    KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan/Distribusi Migor
  • IMG-20230911-WA0064
    KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar
  • IMG-20181212-WA0010
    Dugaan Kartel Garam, 7 Importir Disidang KPPU
  • WhatsApp Image 2023-09-19 at 09.35.32
    KPPU Dorong Perubahan Perilaku Bukan Sanksi Denda
  • IMG-20221118-WA0042
    KPPU Terima Laporan Masyarakat Terkait Industri…
  • IMG-20230527-WA0089
    KPPU Putuskan 7 Perusahaan Lakukan Monopoli Migor,…
Previous Post

Korean Culture Night 2022: Belajar Negara Gingseng dengan Fun

Next Post

Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Pengembangan Kader Berfokus  Pada  Literisasi Politik , PWPM Gelar Institute  2026
JAWA TIMUR

Pengembangan Kader Berfokus Pada Literisasi Politik , PWPM Gelar Institute 2026

by Rofik hardian
04/11/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur menggelar PWPM Institute 2026, program pengembangan kapasitas kader yang...

Read moreDetails
Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

03/11/2026
Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

Gerai KDMP Pejangganan Segera Beroperasi, Siapkan Unit LPG hingga Pupuk

03/11/2026

Pemdes Kambingan Gandeng BNNK Gresik, Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalangan Pemuda

03/11/2026

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dokter Agung Siap Kawal Percepatan Jalan Provinsi di Banyuwangi

03/11/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Apresiasi Bus Trans Jatim Resmi Operasi Koridor 2 Malang Raya

02/11/2026
Next Post
Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Sowan ke Kiai Miftach, Prabowo Subianto Tidak Bahas Capres 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pengembangan Kader Berfokus  Pada  Literisasi Politik , PWPM Gelar Institute  2026

Pengembangan Kader Berfokus Pada Literisasi Politik , PWPM Gelar Institute 2026

04/11/2026
Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

Kades Menganti Klarifikasi Isu Pungutan Sound Horeg, Sebut Iuran Bersifat Sukarela

03/11/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.