BIDIK News | GRESIK- Terdakwa Dwi Prasetyo Nugroho, hanya tertunduk ketika JPU Novie Beatrix S Themmar menuntutnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. ” Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan,” tegas jaksa Novie saat membacakan tuntutan.
Pada agenda tuntutan kali ini, terdakwa harus menjalani sidang seorang diri. Tanpa didampingi pensehat hukum. Tidak ada satupun anggota dari Posbakum PN Gresik, Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm. Kontornya juga tertutup rapat. Meski demikian, terdakwa akhirnya menghendaki sidang dilanjutkan.
“Terdakwa juga mempunyai hak dalam waktu seminggu kedepan untuk menyampaikan pledoinya,” ujar majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Seperti diberitakan, terdakwa diringkus anggota Satnarkoba Polres Gresik. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, SS dengan berat 2,20 gram beserta pipetnya. Alat hisap, sedotan dan peralatan lainnya. (him)











