BIDIK NEWS | SURABAYA – Setelah mengalami penundaan selama 2 pekan karena terdakwa sakit, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya dapat membacakan replik atas pledoi kuasa hukum terdakwa Royce Muljanto yang terjerat kasus penembakan mobil pejabat pemkot Ery Cahyadi yang kembali di persidangkan hari ini. Selasa (17/07/2018)
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Hakim Majelis Anne Rusiana SH., M.Hum., dan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaaan replik oleh JPU.
Dalam repliknya jaksa Ali Prakosa mengatakan tetap pada tuntutan atas pledoi terdakwa. Ini dikarenakan terdakwa telah terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil korban Ery Cahyadi pejabat pemkot Surabaya.
” Tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas Jaksa Ali
Seperti diketahui, Royce Muljanto yang melakukan penembakan terhadap mobil pejabat pemkot Ery Cahyadi, diduga karena sebelumnya pemkot Surabaya membongkar bengkel motor gede miliknya. Kasus ini akhirnya masuk ke meja pengadilan setelah melalui pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Hingga pada tuntutan yang diajukan oleh JPU yaitu 3 bulan penjara.
Di akhir persidangan, atas replik jaksa kelahiran Cepu tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda kembali 2 pekan ke depan dengan agenda putusan. JPU mengamini permintaan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. (Jaka)











