BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Henry J Gunawan, sepertinya akan berjalan cukup lama. Selain mengalami penundaan karena saksi fakta dari JPU tidak dapat hadir, Yusril Ihza Mahendra penasihat hukum (PH) terdakwa menanyakan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diajukan beberapa waktu yang lalu.
Di awal persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, bahwa 3 saksi fakta Totok Lusida, Paulus Affandi dan Budi Susanto pada sidang kali ini sedang berhalangan hadir. (10/10)
Diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa Henry lagi-lagi minta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ketua majelis hakim Anne langsung menjawab permohonan PH terdakwa sebelum sidang diakhiri.
” Kami masih belum bisa memutuskan untuk mengabulkan permintaan saudara, karena kami belum musyawarah. Nanti kalau sudah kita musyawarahkan. ” ujar hakim Anne.
Sidang ditunda pekan depan, pada hari Senin, 15 Oktober 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta kemabali.
Ketika ditemui usai persidangan, Yusril menyampaikan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan olehnya mengatakan bahwa tim penasihat hukum sudah mengajukan permohonan, namun sampai hari ini majelis hakim belum mempertimbangkan.
” Kami akan minta lebih lunaklah, kami akan mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan dalam menjadi tahanan kota. Karena tidak ada alasan tahanan dalam. Pada kasus lain, pak Henry juga kooperatif, selalu datang di setiap persidangan. ” pungkas Yusril. (jak)








