SURABAYA | bidik.news – Polda Jatim bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari pengungkapan kasus selama Triwulan III tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Abast, Rabu (30/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti diantaranya 86, 5 Kg sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, petugas juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, sementara terhadap jaringan maupun pengedar dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” terangnya.
Salah satu pengungkapan kasus menonjol diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melibatkan tiga tersangka inisial FS, 47, DA, 42, dan JA, 42, yang diamankan di perumahan Jalan Kenjeran dan hotel Jalan Kertajaya Indah, Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 bungkus sabu dalam kemasan teh cina warna biru berat 44, 6 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Tersangka FS menjual ekstasi kepada pembeli dengan harga Rp 350 ribu per butir. Sedangkan untuk narkotika jenis Etomidate dijual dengan harga Rp 4, 8 juta.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap kasus peredaran sabu di pinggir Jalan Palembang-Jambi Desa Rimba Asam, Betung Banyuasin Sumatera Selatan.
Polisi menangkap AH, 44 dan NA, 42, warga Kepulauan Belitung. Dari penangkapan keduanya disita barang bukti 14 kilogram sabu. Sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta. Kedua tersangka dijanjikan upah Rp 40 juta.(nng)












