BIDIK NEWS | BANYUWANGI –Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banyuwangi berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba dan miras di Banyuwangi. Keberhasilan itu diungkap Sat Res Narkoba dalam Giat Ops Tumpas Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 13 – 24 April 2018 , “ Hanya dalam waktu dua minggu kita berhasil mengungkap sebanyak 237 kasus narkoba dan miras ,” kata Kasat Res Narkoba, AKP. M. Indra Nadjib. Menurutnya , dari 237 kasus tersebut terdiri dari narkoba 40 kasus dan miras 197 kasus. Untuk kasus narkoba dengan rincian jenis sabu sebanyak 13 kasus , dengan tersangka pengedar 8 kasus, dan pengguna 4 kasus. Barang bukti Sabu 7,88 gram, 4 buah bong, 35 handphone, dan uang senilai Rp. 8.097.500,-.
Sementara, untuk jenis obat Daftar G sebanyak 27 kasus dengan 28 tersangkab, dan barang bukti 9.754 butir pil trihexphenidyl. Sedangkan untuk miras sebanyak 197 kasus , 190 tersangka pengedar, dengan barang bukti 46 jirigen arak isi 1.378 liter serta 3.582 botol miras , “Saat ini semua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Banyuwangi. Untuk tersangka narkoba jenis Sabu dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 29 tentang narkotika. Dan tersangka Daftar G diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka miras telah menjalani proses Tipiring,” tegasnya.(nng)











