GRESIK | Sidang gugatan atas eksekusi terpidana Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik terhadap Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik sebesar hari ini digelar, Selasa (12/11/2019).
Akan tetapi sidang ditunda karena salah satu tergugat yakni Kejaksaan Negeri Gresik tidak membawa surat tugas dan kuasa dari Kajari Gresik.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Eddy, dibuka dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi para penggugat dan tergugat yaitu pihak tergugat Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik.
“Maaf yang mulia, kami belum membawa surat tugas, sebab diinternal kami sedang selesai pergantian pimpinan,” kata Andy Rahman.
Sementara kuasa hukum penggugat Edy Purwanto sangat kecewa atas sidang awal ini. Pasalnya, daftar gugatan sudah kita lakukan beberap minggu yang lalu, seharusnya tertugat sudah mempersiapkan jauh-jauh hari.
“Maaf yang mulia, kami sudah jauh-jauh hari mendaftarkan gugatan ini. Sehingga, kalau tergugat tidak siap, kami yang dirugikan,” kata Edy.
Sepetrti diberitakan, terpidana Achmad Fathoni melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik terkait dugaan kesalahan administrasi saat jaksa Kejaksaan mengeksekusi terpidana pada Juli 2019. Kejaksaan Negeri Gresik dalam eksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, bukan atas salinan putusan. Terpidana melakukan gugatan sebesar 1,2 milyar. (him)











