GRESIK – Sidang gugatan antara penggugat Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik melawan Kejari Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B telah mengagendakan mediasi, Selasa (04/12/2019).
Mediasi ini dipimpin hakim mediator Herdiyanto Sutantyo, dalam mediasi penggugat meminta agar prinsipal dihadirkan dalam persidangan. “Permintaan kami ditolak hakim mediator dan disepakati agar prinsipal menyampaikan secara tertulis dipersidangan berikutnya,” tegas kuasa hukim penggugat, Edy Purwanto.
Masih menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada hakim bahwa mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) pasal 6 ayat (1) No.01 tahun 2016 tentang prosedur mediasi disebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara lansung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
“Kami tawarkan mediasi di rumah tahanan (Rutan) para tergugat tidak mau. Sehingga, pemohon prinsipal diminta menuliskan permintaannya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, terpidana Achmad Fathoni (60), menggugat Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Gresik dam Rumah tahanan kelas II B Gresik senilai Rp 1,2 Miliar. Gugatan itu dilayangkan karena prinsipal tidak terima atas eksekusi yang dilakukan Kejari Gresik yang hanya berdasarkan petikan putusan bukan salinan putusan dari MA.












