GRESIK – Sidang gugatan eksekusi atas terpidana H.Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik ke Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri Gresik ditunda kedua kalinya, Selasa (19/11/2019). Penudaan ini dikarenakan ketua Majelis hakim sedang pelatihan di Megamendung Bogor Jawa Barat.
Akan tetapi sidang penudaan tetap digelar hakim anggota Silvia Terry. Dalam sidang anggota Majis hakim membacakan surat tugas dari ketua Majelis hakim, Eddy. Dalam persidangan tersebut hakim pengganti hanya membacakan surat tugas dari majelis hakim, “Sidang tidak bisa dilanjutkan, karena mejelis hakim Pak Eddy sedang pelatihan di Bogor,” kata Silvya.
Sidang penundaan kali ini dihadir oleh kuasa hukum penggugat serta tergugat yakni dari Kejari Gresik dan rumah tahanan negara kelas II B Gresik. Disepakati, sidang akan ditunda kembali pada Selasa (03/12/2019).
Terpisah kuasa hukum penggugat, Edy Purwanto, mengatakan untuk persidangan selanjutnya pihaknya akan menghadirkan prinsipal yakni H.Achmad Fathoni dalam persidangan.
” Permohonan itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di Pengadilan, ” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Eddy, peraturan MA itu menerangkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Jadi, kami memohon Pak Fathoni diberikan surat penetapan oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan, terpidana Achmad Fathoni (60) tidak terima atas eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Gresik dengan dasar petikan putusan bukan salinan putusan. Merasa tidak terima, Akhnad Fathoni melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejari Gresik dan Rutan Banjarsai sebesar Rp 1,2 miliar. (him)











