BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dalam waktu semalam, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus empat pelaku yang diduga mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex.
Para pelaku diringkus di dua wilayah Kecamatan berbeda. Seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cluring, dan tiga pelaku lainnya ditangkap diwilayah Kecamatan Muncar.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. M. Indra Nadjib mengatakan, awalnya pada Senin (23/07) sekitar jam 19.30 Wib, petugas menyisir di wilayah Kecamatan Cluring, tepatnya di Dusun Kaliploso, Desa Kalirejo. Di daerah tersebut petugas berhasil menangkap tersangka JR (30), warga Dusun Tanjung Glugur Utara, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Namun saat ini tersangka tinggal Dusun Kaliploso, Desa Kalirejo, Kecamatn Cluring.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu DIP (18) warga Dusun Curahpacul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, MAH (19) warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono dan HS (19) warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, ditangkap di Dusun Curahpacul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Senin (23/07) sekitar jam 20.15 Wib.
“Mereka kita tangkap karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,” kata AKP. M. Indra.
Dari penangkapan tersangka JR, petugas mengamankan barang bukti 65 butir obat Trihexyphenidiyl terdiri dari 6 tik isi masing tik 10 butir dan 1 tik isi 5 butir, sebuah bekas bungkus rokok Dunhil, dan sebuah Handphone Samsung warna putih.
Sementara barang bukti dari penangkapan tiga tersangka DIP, MAH, HS yaitu 245 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 1 bungkus isi 200 butir dan 1 bungkus isi 45 butir.
Dari tersangka DIP, petugas menyita uang tunai sebesar 315 ribu, sebuah bekas bungkus rokok Dunhil, dan sebuah Handphone Asus warna hitam tosca. Dari tersangka MAH disita uang tunai sebesar 500 ribu, dan sebuah Handphone Advan warna hitam putih. Sedangkan dari tersangka HS, petugas menyita uang tunai sebesar 50 ribu, sebuah Handphone Asus warna hitam putih, dan sebuah Handphone Samsung warna putih.
“Saat ini para tersangka kita tahan di Rutan Polres Banyuwangi. Mereka kita jerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.(nng)











