BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi kembali berhasil meringkus jaringan peredaran pil trex (koplo).
Tersangka atas nama Agus Deni (29), Ainul Yakin (21), dan Andri Wibowo (32), ketiganya warga Dusun Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, sebanyak 26.150 butir pil trex di amankan petugas dari tangan para pelaku. ketiga pelaku di amankan di tempat yang berbeda. Meskipun satu Desa, mereka masing-masing memiliki peran berbeda.
“Dua pelaku berhasil ditangkap petugas pada Sabtu (24/03), sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Sedangkan pelaku Andri Wibowo ditangkap pukul 15.30 WIB di Dusun Karangsari, Desa Segubang, Kecamatan Licin,” ungkap AKBP Donny, saat Press Release di Mapolres Banyuwangi, Senin (26/03).
Lebih lanjut dikatakan AKBP. Donny, dari tangan kedua pelaku yaitu Agus Deni dan Ainul Yakin, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 5 ribu butir pil trex terdiri dari 5 bungkus yang masing-masing berisi seribu butir, 2 tas kresek warna hitam, satu HP Asia phone warna putih milik Agus, satu HP Oppo A37 warna putih gold milik Ainul Yakin, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol P-4235-VL dan dua butir pil trex.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, dapat dikembangkan pelaku baru yaitu Andri Wibowo, Maka seketika itu aparat melakukan penangkapan, sekitar pukul 15.30 WIB pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.
Dari pelaku Andri ini, lanjut AKBP Donny, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3150 butir pil trex terdiri dari 32 klip isi masing-masing 50 butir, 18 ribu butir pil trex terdiri dari 18 bungkus isi masing-masing seribu butir, satu kardus warna coklat, satu tas punggung warna hitam, satu toples plastik, satu tas warna merah muda, satu tempat kaca mata, 3 bendel plastik klip, uang tunai Rp 115 ribu, dan satu HP Blackberry Bold warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 dan 15 tahun penjara.(swr/nng)
Teks : AKBP Donny Adityawarman menunjukkan barang bukti puluhan ribu pil trex saat press release di Mapolres Banyuwangi. (foto:ist)











