Tersangka TH dan SB. (Foto:ist)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dua pelaku yang diduga pembeli dan pengedar narkotika jenis Shabu tak berkutik saat diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi.
Mereka berinisial TH (46) warga Dusun Krajan, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, dan SB (35) asal Dusun Jajang Surat Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. M. Indra Nadjib mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas di Jalan perempatan Dusun jajang Surat Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Minggu (29/07), sekitar jam 22.30 Wib.
“Tersangka kita tangkap karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, ujar AKP. M. Indra.
Menurut pengakuan kedua tersangka, saat itu mereka sedang melakukan transaksi jual beli, dimana bertindak TH selaku pembeli dan SB selaku penjual barang haram tersebut.
Dari penangkapan tersangka TH, petugas berhasil mengamankan, 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram, 1 buah sepatu sebelah kiri warna coklat, dan 1 HP SPC warna hitam putih.
Sedangkan dari tersangka SB, barang bukti yang diamankan yaitu, 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,94 gram dengan rincian : 1 paket berat kotor 0,024 gram, 1 paket berat kotor 0,024 gram, 1 paket berat kotor 0,023 gram, 1 paket berat kotor 0,023 gram, 3 buah potongan sedotan warna kuning, 2 buah potongan lakban warna kuning, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 buah sekrop dari sedotan, dan 1 buah Hp OPPO warna hitam.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka kita tahan di Rutan Polres Banyuwangi.,” tegasnya.(nng)











