BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuwangi, kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Metamfetamin atau Sabu.
Tersangka, Dedi Fakhruzi (42) warga Lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, ditangkap petugas disebuah rumah kos di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (14/02) sekitar jam 08.00 wib.
“Tersangka kita tangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP. M. Indra Najib.
Selain menangkap tersangka, kata AKP. Indra, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 10 paket narkotika jenis sabu, berat kotor 9,49 gram, berat bersih 7,49 gram. Selain itu, ada sebuah timbangan digital, kotak kaleng warna hitam, plastik klip, tas kecil warna kuning, tas punggung warna hitam, dan sebuah Hp Oppo F5 warna hitam.
“Kita akan kembangkan kasus ini, dan akan kita cari dan temukan pelaku lain yang terkait,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polres Banyuwangi, guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.(swr/nng)
Teks : Tersangka Dedi Fakhruzi. (foto:ist)











