BIDIK NEWS | BANYUWANGI -Dalam waktu dua hari, tiga pelaku dari dua Kecamatan yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl atau pil T-rex berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Banyuwangi.
Pada Minggu (09/07) dua warga Kecamatan Singojuruh diamankan petugas, mereka adalah RAP (24) dan RS alias T (26), keduanya warga Dusun Andongsari, Desa Padang.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. M. Indra Najib mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka RAP didepan rumah kontrakan milik RS. Setelah dilakukan pengembangan, 15 menit kemudian petugas mengamankan RS di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh.
“Pada pukul 23.30 WIB, kami mengamankan RAP, dan 15 menit kemudian langsung mengamankan RS,” kata AKP. M. Indra, Rabu (11/07).
Menurutnya, dari penangkapan tersangka RAP, aparat berhasil mengamankan 66 butir pil Trihexyphenidil, yang terdiri dari lima klip/tik masing-masing isi sepuluh butir dan dua paket masing masing isi delapan butir, satu plastik/tik dextro isi sembilan butir, Uang tunai Rp. 144.000.-, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu buah bekas bungkus rokok Dunhhil warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RS, yaitu 143 butir obat Dextro terdiri dari 15 klip/tik masing-masing isi sembilan butir dan satu tik isi delapan butir, 60 butir plastik/tik trihexyphenidyl terdiri dari enam klip/tik masing-masing isi 10 dan 9 butir, uang tunai Rp. 218.000.-, satu bendel plastik klip, satu buah tas plastik kresek warna hitam, dan satu unit HP merk OPO warna hitam.
Selanjutnya, diungkapkan AKP. M. Indra, selang sehari tepatnya Senin (10/07), petugas berhasil menangkap tersangka RAS (21) warga Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, sekitar pukul 20.00 Wib di depan Cafe Madania, Desa Genteng Wetan.
Dari penangkapan di Kecamatan Genteng ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 102 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 10 klip/tik isi sepuluh butir dan satu tik / klip berisi dua butir, satu buah bekas bungkus rokok Menera Filter warna hitam, satu buah kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, dua lembar plastik klip kecil dan satu bungkus plastik kresek warna hitam, dan 10 butir pil Trex dari saksi Ari Prabu.
“Ketiga tersangka kita jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya langsung masuk sel tahanan Polres Banyuwangi.(nng)











