GRESIK – Sidang gugatan antara pengembang Perumahan The Menganti melawan pemilik rumah I Yin Stanley mengadendakan pemeriksaan saksi dari tergugat, Selasa (17/12/2019).
Pada sidang kali ini, tergugat menghadirkan saksi Suminah salah customer perumahan The Menganti yang rumahnya berhadapan dengan rumah tergugat.
Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa dia beli rumah type Baverly dari delelover PT. Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) pada tahun 2018. Posisi rumah persis didepan rumah tergugat.
“Saya beli rumah tahun 2018, tapi sampai sekarang kondisi rumah belum sepenuhnya 100 persen sesuai yang dijanjikan oleh developer. Sampai sekarang saya belum serah terima. Padahal dalam perjanjian setelah realisasi dalam jangka waktu 6 bulan sudah selesai,” terang saksi di depan Majelis hakim yang diketuai Eddy.
Masih menurut saksi, dirinya sempat mengeluh dan memohon agar setelah realisasi rumah segera dibangun. Keluhan itu berbukan bulan lamanya akhirnya pihak developer pembangun rumah.
“Bangunnya itu sekarang sudah berdiri, akan tetapi saya tidak mau serah terima rumah tersebut dikarenakan bangunan fisik dan fasilitas yang dijanjikan pada brosur tidak sesuai,” tegas saksi.
Saksi juga kecewa dengan fasilitas listrik yang dijanjikan instalasi bawah tanah. Faktanya, jaringan listik yang diberikan jaringan tiang.
Usai sidang kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel yang diwakili Eko J mengatakan bahwa dalam perkara ini penggugat menginginkan agar warga jika membangun (merubah bentuk depan rumah) itu harus ada izin.
“Pengembang sudah melakukan surat teguran ke tergugat sampai 3 kali, tapi tidak dihiraukan. Pada Surat Pemesanan Rumah (SPR) itu kan sudah jelas aturan yang dituangkan dan disejui oleh pemilik rumah, yakni harus ada izin developer,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Adi Cipta Nugraha menilai, SPR itu disusun sewenang-wenang oleh developer. Sehingga memberatkan Pembeli.
“Dipersidangan sudah jelas dan terungkap, bahwa pagar yang dibangun oleh tergugat di tanahnya sendiri. Tidak masuk ke tanah milik developer bahkan bangunan pagar yang dibangun klien kami itu tidak merubah bentuk tampak depan seperti yang disangkakan oleh pihak penggugat,” jelasnya.
Ditambahkan Adi, saya setuju dengan ungkapan Majelis hakim pada sidang minggu lalu yang mengatakan bahwa aturan yang dibuat penggugat adalah ambigu. (him)











