• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Tergugat Nyatakan Perum The Menganti Ingkar Janji

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Suasana sidang gugatan di PN Gresik.(Rohim)

Foto : Suasana sidang gugatan di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang gugatan antara pengembang Perumahan The Menganti melawan pemilik rumah I Yin Stanley mengadendakan pemeriksaan saksi dari tergugat, Selasa (17/12/2019).

Pada sidang kali ini, tergugat menghadirkan saksi Suminah salah customer perumahan The Menganti yang rumahnya berhadapan dengan rumah tergugat.

Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa dia beli rumah type Baverly dari delelover PT. Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) pada tahun 2018. Posisi rumah persis didepan rumah tergugat.

“Saya beli rumah tahun 2018, tapi sampai sekarang kondisi rumah belum sepenuhnya 100 persen sesuai yang dijanjikan oleh developer. Sampai sekarang saya belum serah terima. Padahal dalam perjanjian setelah realisasi dalam jangka waktu 6 bulan sudah selesai,” terang saksi di depan Majelis hakim yang diketuai Eddy.

Masih menurut saksi, dirinya sempat mengeluh dan memohon agar setelah realisasi rumah segera dibangun. Keluhan itu berbukan bulan lamanya akhirnya pihak developer pembangun rumah.

“Bangunnya itu sekarang sudah berdiri, akan tetapi saya tidak mau serah terima rumah tersebut dikarenakan bangunan fisik dan fasilitas yang dijanjikan pada brosur tidak sesuai,” tegas saksi.

Saksi juga kecewa dengan fasilitas listrik yang dijanjikan instalasi bawah tanah. Faktanya, jaringan listik yang diberikan jaringan tiang.

Usai sidang kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel yang diwakili Eko J mengatakan bahwa dalam perkara ini penggugat menginginkan agar warga jika membangun (merubah bentuk depan rumah) itu harus ada izin.

“Pengembang sudah melakukan surat teguran ke tergugat sampai 3 kali, tapi tidak dihiraukan. Pada Surat Pemesanan Rumah (SPR) itu kan sudah jelas aturan yang dituangkan dan disejui oleh pemilik rumah, yakni harus ada izin developer,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Adi Cipta Nugraha menilai, SPR itu disusun sewenang-wenang oleh developer. Sehingga memberatkan Pembeli.

“Dipersidangan sudah jelas dan terungkap, bahwa pagar yang dibangun oleh tergugat di tanahnya sendiri. Tidak masuk ke tanah milik developer bahkan bangunan pagar yang dibangun klien kami itu tidak merubah bentuk tampak depan seperti yang disangkakan oleh pihak penggugat,” jelasnya.

Ditambahkan Adi, saya setuju dengan ungkapan Majelis hakim pada sidang minggu lalu yang mengatakan bahwa aturan yang dibuat penggugat adalah ambigu. (him)

Related Posts:

  • sidang lanjutan gugatan pagar rumah
    Hakim Sebut Aturan Bangun Pagar Ambigu
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • sidang di tempat The Taman Menganti
    Bangunan Pagar Yang Digugat Rp 3,9 Miliar Masih di…
  • IMG-20191210-WA0017-678x400
    Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 M, Kuasa Hukum Penggugat…
  • contoh rumah the menganti
    Tak Penuhi Fasilitas, Perumahan The Menganti Akan Digugat
Previous Post

Bea Cukai Tg Perak Membantah Ada Kontainer Berisi Moge                             

Next Post

Diduga Layani Pelanggan Hohihe, Cafe D’ Berry Digrebek Polda Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Diduga Layani Pelanggan Hohihe, Cafe D’ Berry Digrebek Polda Jatim

Diduga Layani Pelanggan Hohihe, Cafe D' Berry Digrebek Polda Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.