• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Sebut Aturan Bangun Pagar Ambigu

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Suasana sidang lanjutan perkara gugatan bangun pagar Rp.3,9 miliar.(Rohim)

Foto : Suasana sidang lanjutan perkara gugatan bangun pagar Rp.3,9 miliar.(Rohim)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESK – Sidang gugatan pembangun pagar senilai Rp. 3,9 Milyar antara developer PT. Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) pengembang perumahan The Menganti melawan I Yin Stanley telah mengagendakan saksi dari pihak penggugat, Selasa (10/12/2019).

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy telah mengagendakan pembuktian, kali ini agenda pembuktian dari penggugat. Kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel telah menghadirkan satu saksi dari General Manager (GM) PT. AKSM, Leonardo Agung Kurniawan.

Di depan persidangan saksi menerangkan bahwa customer sebelum membeli rumah telah disodori Surat Pemesanan Rumah (SPR) dimana dalam klausul itu diternagkan pemilik rumah dilarang untuk merubah bentuk rumah termasuk pemasangan pagar. ” Type rumah yang dibeli terdakwa adalah type Beverly dengan gaya cluster, dimana rumah tersebut tidak berpagar,” tegas saksi.

Kesaksian itu ditepis oleh anggota Majelis hakim Silvia Terry dengan menunjukkan bukti brosur yang disebar oleh perusahaan itu ada foto pagar. “Kenapa anda menyebar brosur tapi faktanya rumah yang dibangun tidak sesuai dengan gambar,” tegas Terry didepan persidangan.

Saksi juga mengatakan bahwa waktu tergugat memasang pagar, pihak perumahan telah mendatangi tergugat agar tidak melanjutkan, tapi tidak digubris. Sehingga kami melayangkan somasi hampir 3 kali. Akan tetapi somasi itu tidak dihiraukan.

Pasang pagar didepan garasi oleh saksi dianggap telah merubah bentuk depan. ” sesuai dengan SPR bangunan pagar itu tidak diperbolehkan,” tegas saksi.

Kesaksian ini menurut majelis hakim membingungkan dan dianggap ambigu. Pasalnya, hanya bangunan pagar setinggi 1.5 meter dan panjang 3 meter bisa merubah bentuk wajah rumah dari depan.

Usai sidang Kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel mengatakan, bahwa keterang saksi sesuai dengan SOP pengembang dimana dijelaskan bahwa tergugat telah mendatangani SPR, maka tergugat wajib dan patuh pada aturan pada klausal SPR.

“Seuai aturan, penambahan pagar itu harus izin dulu dengan pihak pengembang. Setelah ada rekomendasi dari pengembang, baru pagar bisa digunakan,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh Belly, kami dari pihak developer membuka pintu lebar-lebar untuk mediasi mencapai kata damai. Akan tetapi itu tidak dilakukan tergugat sehingga dengan alasan tidak serah dan sejalan.

“Kita mengugat pagar pembatas garasi mobil, itu yang harus dicermati oleh Majelis hakim bukan pagar yang ada dalam brosur. Gambar pada brosur adalah pagar pembatas dengan taman depan ruma. Hakim jangan salah persepsi,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Adi Cipta Nugraha mengatakan bahwa saksi dari penggugat tidak bisa membuktikan dalil pasang pagar itu merubah bentuk rumah dari depan. “Saya setuju dengan kalimat Ambigu yang sempat dilontarkan majelis hakim pada saksi. Tidak ada dasar yang jelas bangun pagar setinggi 1.5 meter dengan panjang 3 meter itu merubah bentuk rumah,” tegas Adi.

Related Posts:

  • gugat
    Saksi Tergugat Nyatakan Perum The Menganti Ingkar Janji
  • IMG-20191210-WA0017-678x400
    Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 M, Kuasa Hukum Penggugat…
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • sidang di tempat The Taman Menganti
    Bangunan Pagar Yang Digugat Rp 3,9 Miliar Masih di…
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • digugat developer
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer…
Previous Post

‘Srikandi Jawara’ Antarkan RSJ Menur Raih Penghargaan Kovablik 2019

Next Post

Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Ambruknya Kantor Kecamatan Jenggawah Jember

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Ambruknya Kantor Kecamatan Jenggawah Jember

Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Ambruknya Kantor Kecamatan Jenggawah Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.