SURABAYAIr. – Kasus gugatan perdata senilai Rp 3,9 miliar yang dilayangkan oleh PT Agung Karya Sejahtera Makmur (penggugat), selaku developer perumahan The Menganti, terhadap I Yin Stanley (tergugat) atas perkara pemasangan pagar dirumahnya tanpa ijin bakal berlanjut.
PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) melalui kuasa hukumnya, Belly Vidya Setiawan Daniel, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang telah berkembang belakangan ini.
Saat ditemui di kantornya di jalan Kombespol M. Duriyat, Surabaya, Belly menyampaikan beberapa poin penting tentang perkara yang menurutnya I Yin Stanley telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Kami tidak mengada-ada atau mencari-cari seperti opini yang dibentuk oleh tergugat,”ucap Belly didampingi General Manajer PT AKSM, Leonardo Agung Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Senin (9/12).
Masih menurut Belly, dalam perkara ini tergugat tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan pagar rumah ke pihak developer baik lisan atau tulisan, sedangkan dalam perjanjian jual beli, disebutkan harus ada ijin dari pengembang.
“Tergugat belum mengajukan permohonan pembangunan pagar, jika dia (I Yin Stanley) mengaku sudah mengajukan coba buktikan. Karena untuk mengajukan permohonan pembangunan pagar, pihak developer pasti memberikan formulir permohonan,” imbuhnya seraya menunjukkan formulir yang dimaksud.
Lebih lanjut Belly menjelaskan bahwa perumahan The Menganti dibangun dan didesain dengan konsep Cluster atau tanpa pagar. Sedangkan terkait adanya pagar dari pihak pengembang, Belly kemudian menunjukkan sebuah brosur penjualan.
“Kalau dia bilang di brosur ada pagar, ini bukti brosurnya, mana ada pagarnya,” tukasnya.
Sebelum dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Belly mengaku telah melayangkan somasi ke tergugat terkait pembangunan pagar rumah tersebut.
“Tapi diabaikan, dan sesuai perjanjian yang ditandatangani setiap pembangunan yang merubah bentuk rumah harus ijin dulu ke developer,” sambungnya.
Sedangkan terkait pengakuan tergugat tentang kondisi rumah yang retak dindingnya, kembali Belly menunjukkan bukti foto kondisi rumah saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya dia bilang tembok rumahnya retak-retak, tapi saat hakim melakukan PS, dia tidak bisa membuktikan mana yang retak. Sidangnya akan dilanjutkan Selasa besok. Agenda pembuktian dari kami,” ungkapnya.
Belly mengatakan dalam hal nominal gugatan, pihak pengembang sudah memperhitungkan secara matang tentan kerugian baik itu secara materiil dan immateriil.
“Kalau masalah ganti rugi, itu sudah dihitung secara profesional,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, I Yin Stanley melalui Adi Cipta Nugraha selaku tim kuasa hukumnya menyebut gugatan yang dilayangkan developer dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, dengan menyebut pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan kesepakatan sejak awal jual beli.
Dalam pembangunan pagar tersebut, I Yin Stanly digugat materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar.
Pemberitaan ini merupakan bentuk hak jawab dari PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) selaku Developer Perumahan The Menganti atas pemberitaan BIDIK.NEWS dengan judul “Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer Sebesar Rp 3,9 M” tanggal 26/11/2019.
Atas pemberitaan tersebut, PT AKSM merasa perlu melakukan tanggapan dan penjelasan secara detail terkait duduk perkara yang disampaikan pihak tergugat.











