• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 M, Kuasa Hukum Penggugat Beberkan Bukti-bukti

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa hukum PT AKSM, Belly Vidya Setiawan Daniel (dua dari kanan). (jaka)

Kuasa hukum PT AKSM, Belly Vidya Setiawan Daniel (dua dari kanan). (jaka)

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYAIr.  – Kasus gugatan perdata senilai Rp 3,9 miliar yang dilayangkan oleh PT Agung Karya Sejahtera Makmur (penggugat), selaku developer perumahan The Menganti, terhadap I Yin Stanley (tergugat) atas perkara pemasangan pagar dirumahnya tanpa ijin bakal berlanjut.

PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) melalui kuasa hukumnya, Belly Vidya Setiawan Daniel, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang telah berkembang belakangan ini.

Saat ditemui di kantornya di jalan Kombespol M. Duriyat, Surabaya, Belly menyampaikan beberapa poin penting tentang perkara yang menurutnya I Yin Stanley telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Kami tidak mengada-ada atau mencari-cari seperti opini yang dibentuk oleh tergugat,”ucap Belly didampingi General Manajer PT AKSM, Leonardo Agung Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Senin (9/12).

Masih menurut Belly, dalam perkara ini tergugat tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan pagar rumah ke pihak developer baik lisan atau tulisan, sedangkan dalam perjanjian jual beli, disebutkan harus ada ijin dari pengembang.

“Tergugat belum mengajukan permohonan pembangunan pagar, jika dia (I Yin Stanley) mengaku sudah mengajukan coba buktikan. Karena untuk mengajukan permohonan pembangunan pagar, pihak developer pasti memberikan formulir permohonan,” imbuhnya seraya menunjukkan formulir yang dimaksud.

Lebih lanjut Belly menjelaskan bahwa perumahan The Menganti dibangun dan didesain dengan konsep Cluster atau tanpa pagar. Sedangkan terkait adanya pagar dari pihak pengembang, Belly kemudian menunjukkan sebuah brosur penjualan.

“Kalau dia bilang di brosur ada pagar, ini bukti brosurnya, mana ada pagarnya,” tukasnya.

Sebelum dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Belly mengaku telah melayangkan somasi ke tergugat terkait pembangunan pagar rumah tersebut.

“Tapi diabaikan, dan sesuai perjanjian yang ditandatangani setiap pembangunan yang merubah bentuk rumah harus ijin dulu ke developer,” sambungnya.

Sedangkan terkait pengakuan tergugat tentang kondisi rumah yang retak dindingnya, kembali Belly menunjukkan bukti foto kondisi rumah saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya dia bilang tembok rumahnya retak-retak, tapi saat hakim melakukan PS, dia tidak bisa membuktikan mana yang retak. Sidangnya akan dilanjutkan Selasa besok. Agenda pembuktian dari kami,” ungkapnya.

Belly mengatakan dalam hal nominal gugatan, pihak pengembang sudah memperhitungkan secara matang tentan kerugian baik itu secara materiil dan immateriil.

“Kalau masalah ganti rugi, itu sudah dihitung secara profesional,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, I Yin Stanley melalui Adi Cipta Nugraha selaku tim kuasa hukumnya menyebut gugatan yang dilayangkan developer dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, dengan menyebut pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan kesepakatan sejak awal jual beli.

Dalam pembangunan pagar tersebut, I Yin Stanly digugat materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar.

Pemberitaan ini merupakan bentuk hak jawab dari PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) selaku Developer Perumahan The Menganti atas pemberitaan BIDIK.NEWS dengan judul “Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer Sebesar Rp 3,9 M” tanggal 26/11/2019.

Atas pemberitaan tersebut, PT AKSM merasa perlu melakukan tanggapan dan penjelasan secara detail terkait duduk perkara yang disampaikan pihak tergugat.

Related Posts:

  • digugat developer
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer…
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • sidang lanjutan gugatan pagar rumah
    Hakim Sebut Aturan Bangun Pagar Ambigu
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • sidang di tempat The Taman Menganti
    Bangunan Pagar Yang Digugat Rp 3,9 Miliar Masih di…
  • gugat
    Saksi Tergugat Nyatakan Perum The Menganti Ingkar Janji
Previous Post

Bersama BNI , Bupati Distribusikan 44 Ribu Kartu Tani

Next Post

Penanganan Busa Ramah Lingkungan PLTU Paiton 9

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Penanganan Busa Ramah Lingkungan PLTU Paiton 9

Penanganan Busa Ramah Lingkungan PLTU Paiton 9

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.