• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Penuhi Fasilitas, Perumahan The Menganti Akan Digugat

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Rumah yang dibeli chandra dari pengembang

Rumah yang dibeli chandra dari pengembang

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Berita terkait gugatan Rp. 3,9 miliar yang dilayangkan PT. Agung Karya Sejahtera Makmur pengembang perumahan The Menganti kepada I Yin Stanley berbuntut pada pemilik rumah lainnya.

Pemilik rumah blok i No.01 Perum The Menganti tepat di depan rumah tergutat I Yin Stanley, Candra Kristanto (38), warga Menur Surabaya mengaku kecewa terhadap pengembang perumahan. Bayangkan sudah membayar UM sebesar Rp. 135 juta pada bulan Mei 2018, sampai sekarang rumah yang dipesan belum bisa ditempati dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Senin (09/12/2019).

Diceritakan oleh Chandra, berawal pada Mei 2018, Candra bersama keluarga membeli sebuah rumah di Perum The Menganti di kawasan Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Gresik. Waktu itu disepakati harga rumah bangunan 2 lantai sebesar Rp. 950 juta dan mendapatkan cash back Rp. 100 juta.

Tak Penuhi Fasilitas, Perumahan The Menganti Akan Digugat 1
pemilik rumah saat membeberkan bukti transaksi di Notaris.

“Saat terjadi transaksi pihak developer menjanjikan fasilitas seperti listrik bawah tanah, air bersih setara PDAM. Tidak hanya itu, setelah realisasi rumah bisa langsung ditempati. Tapi faktanya, tidak sesuai dengan janji mereka. Untuk itu kami berencana minta keadilan melalui gugatan perdata,” terang Chandra dengan nada kecewa.

Masih menurutnya, setelah membayar DP sebesar Rp. 135 juta dan membayar uang realisasi Rp 50 Juta, terjadilah transaksi jual beli dengan notaris. Saat terjadi transaksi ada perjanjian bahwa pada 28 Mei 2018, pihak pertama harus menyerahkan bangunan kepada pihak kedua. “Buktinya, sampai sekarang saya belum menerima kunci rumah tersebut. Anehnya, waktu terjadi realisasi dengan pihak Bank, tidak ada bangunan rumah yang ada hanya tanah dan belum di bangun,” tegas Chandra.

Selama setahun sejak realisasi, Candra telah membayar angsuran di bank setiap bulannya hampir Rp 7 Juta lebih. “kekecewaan saat itu, dalam perjanjian sejak real 3 bulan rumah sudah dibangun, faktanya rumah belum dibangun. Akan tetapi ketika kita mengirim somasi ke perumahan, baru dilakukan pembangunan.

“Saat itu saya pernah kirimkan somasi ke pengembang, baru akhirnya rumah baru mulai dibangun. Dan sekarang fasilitas perumahan tidak sesuai dengan janji dalam brosur. Misalnya, kabel listrik katanya ada di bawah tanah, ternyata kenyataanya listrik pakai tiang, sedangkan air bersih yang setara PDAM, ternyata dari tandon sendiri,” imbuhnya.

Sementara dari pihak perumahan The Menganti tidak memberikan keterangan. Bahkan, para pegawai yang ada di kantor pemasaran juga tidak berani memberikan keterangan. Alasannya, karena bukan kewenangannya.

“Karena bukan pimpinan, takutnya salah saat memberikan keterangan,” kata Ach. Rochim, satpam perumahan, usai menemui pegawai di Kantor Pemasaran.

Related Posts:

  • gugat
    Saksi Tergugat Nyatakan Perum The Menganti Ingkar Janji
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • digugat developer
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer…
  • sidang di tempat The Taman Menganti
    Bangunan Pagar Yang Digugat Rp 3,9 Miliar Masih di…
  • IMG-20191210-WA0017-678x400
    Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 M, Kuasa Hukum Penggugat…
Previous Post

Penanganan Busa Ramah Lingkungan PLTU Paiton 9

Next Post

Serahkan Perizinan, Bupati Ingatkan Tentang Perda Difabel

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Serahkan Perizinan, Bupati Ingatkan Tentang Perda Difabel

Serahkan Perizinan, Bupati Ingatkan Tentang Perda Difabel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.