GRESIK – Berita terkait gugatan Rp. 3,9 miliar yang dilayangkan PT. Agung Karya Sejahtera Makmur pengembang perumahan The Menganti kepada I Yin Stanley berbuntut pada pemilik rumah lainnya.
Pemilik rumah blok i No.01 Perum The Menganti tepat di depan rumah tergutat I Yin Stanley, Candra Kristanto (38), warga Menur Surabaya mengaku kecewa terhadap pengembang perumahan. Bayangkan sudah membayar UM sebesar Rp. 135 juta pada bulan Mei 2018, sampai sekarang rumah yang dipesan belum bisa ditempati dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Senin (09/12/2019).
Diceritakan oleh Chandra, berawal pada Mei 2018, Candra bersama keluarga membeli sebuah rumah di Perum The Menganti di kawasan Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Gresik. Waktu itu disepakati harga rumah bangunan 2 lantai sebesar Rp. 950 juta dan mendapatkan cash back Rp. 100 juta.

“Saat terjadi transaksi pihak developer menjanjikan fasilitas seperti listrik bawah tanah, air bersih setara PDAM. Tidak hanya itu, setelah realisasi rumah bisa langsung ditempati. Tapi faktanya, tidak sesuai dengan janji mereka. Untuk itu kami berencana minta keadilan melalui gugatan perdata,” terang Chandra dengan nada kecewa.
Masih menurutnya, setelah membayar DP sebesar Rp. 135 juta dan membayar uang realisasi Rp 50 Juta, terjadilah transaksi jual beli dengan notaris. Saat terjadi transaksi ada perjanjian bahwa pada 28 Mei 2018, pihak pertama harus menyerahkan bangunan kepada pihak kedua. “Buktinya, sampai sekarang saya belum menerima kunci rumah tersebut. Anehnya, waktu terjadi realisasi dengan pihak Bank, tidak ada bangunan rumah yang ada hanya tanah dan belum di bangun,” tegas Chandra.
Selama setahun sejak realisasi, Candra telah membayar angsuran di bank setiap bulannya hampir Rp 7 Juta lebih. “kekecewaan saat itu, dalam perjanjian sejak real 3 bulan rumah sudah dibangun, faktanya rumah belum dibangun. Akan tetapi ketika kita mengirim somasi ke perumahan, baru dilakukan pembangunan.
“Saat itu saya pernah kirimkan somasi ke pengembang, baru akhirnya rumah baru mulai dibangun. Dan sekarang fasilitas perumahan tidak sesuai dengan janji dalam brosur. Misalnya, kabel listrik katanya ada di bawah tanah, ternyata kenyataanya listrik pakai tiang, sedangkan air bersih yang setara PDAM, ternyata dari tandon sendiri,” imbuhnya.
Sementara dari pihak perumahan The Menganti tidak memberikan keterangan. Bahkan, para pegawai yang ada di kantor pemasaran juga tidak berani memberikan keterangan. Alasannya, karena bukan kewenangannya.
“Karena bukan pimpinan, takutnya salah saat memberikan keterangan,” kata Ach. Rochim, satpam perumahan, usai menemui pegawai di Kantor Pemasaran.











