• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah Kuatkan Dakwaan Jaksa

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya

Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Empat orang saksi yang diharapkan dapat meringankan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini ternyata malah menguatkan dakwaan jaksa. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan atas perkara pemalsuan keterangan pernikahan tersebut digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda saksi meringankan (a de charge), Senin (25/11).

Dalam keterangannya dipersidangan, dua ipar dari terdakwa Henry, Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung Henry, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry dan Iuneke.

Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa.

“Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,”kata Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa diruang sidang garuda 1.

[Baca juga: Henry J Gunawan Makin Terpojok, 2 Guru Besar Hukum Unair Kuatkan Dakwaan Jaksa]

Namun saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak tau.

“Saya tidak tau,”jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.

Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tau.”Tidak tau,”sambung ketiga saksi.

Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi kedua terdakwa, Keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.

Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total 34,6 milliar.

“Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot,”terang saksi Nur Huda.

Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto.

“Tidak ada,”tegasnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut,, terdakwa Henry kembali meyakinkan saksi Nur Huda, Namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi.

“Dari data kami memang tidak ada pak,”tandas saksi Nur Huda.

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.

“Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tau kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka taunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,”terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20191210-WA0060
    Hakim dan JPU Kompak Buktikan Pernikahan Palsu Henry…
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • sidang pemalsuan akta
    Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi…
  • IMG-20191212-WA0067
    Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 42 Bulan Penjara
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • he
    Hadirkan Saksi Ahli A De Charge, Henry J Gunawan…
Previous Post

Forkot Pertanyakan Kejaksaan Tidak Menahan Sekda Gresik

Next Post

Datascrip Rilis Generasi Baru Kamera Mirrorless Canon EOS M200

admin

admin

RelatedPosts

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat
POLITIK

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

by Rofik hardian
04/07/2026
0

PACITAN l bidik.news - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD...

Read moreDetails
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
Next Post
Datascrip Rilis Generasi Baru Kamera Mirrorless Canon EOS M200

Datascrip Rilis Generasi Baru Kamera Mirrorless Canon EOS M200

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

04/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.