• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PENDIDIKAN

Dosen Filsafat Unair Tanggapi Polemik MUI Larang Salam Lintas Agama

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
7 years ago
in PENDIDIKAN
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Listiyono Santoso, S. S., M. Hum. (Foto : Ist)

Ketua Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Listiyono Santoso, S. S., M. Hum. (Foto : Ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Polemik salam lintas agama untuk pejabat muslim yang dikeluarkan berupa imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada waktu lalu, masih menjadi pro dan kontra.  Banyak politisi angkat bicara mengenai hal ini yang menganggap masih perlu ada tinjauan ulang.

Permasalahan itu membuat Ketua Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Listiyono Santoso, S. S., M. Hum, mengutarakan pendapatnya dari sudut sosiologis. Diungkapkan, sebagai sebuah imbauan, tidak masalah ketika imbauan tersebut tidak menjadi fatwa yang memaksa.

“Sebagai imbauan tidak masalah ketika MUI tidak menjadikannya fatwa yang melarang penggunaan salam semua agama saya juga tidak mempersoalkan salam semua agama,” ungkapnya, Kamis (14/11/2029).

Penyampaian salam yang terlalu panjang, katanya, apalagi harus menghadirkan banyak salam karena representasi semua agama juga tidak selamanya harus dilakukan. Penggunaan salam masih bisa dengan cara lain yang sudah mewakili salam semua agama.

Pada era Gus Dur pernah mengusulkan kata selamat pagi atau selamat siang dan salam sejahtera untuk masyarakat yang menggunakan. Tujuannya adalah agar tidak harus mengucapkan salam semua agama dengan efektifitas kata bahkan waktu.

Usulan yang dicanangkan Gus Dur pun juga mendapatkan pertentangan dan polemik, cukup salam itu yang bersifat publik. Hal itu karena makna salam selain doa juga sebagai ungkapan sapaan awal.

“Jika itu (salam lintas agama, Red) saja dibuat rumit dan ribet, ucapkan selamat pagi dan salam sejahtera kan juga tidak salah,” ujarnya.

Secara sosiologis, masyarakat juga dapat menggunakan salam sesuai agama masing masing. Setelah salam tersebut dapat diikuti sengan selamat pagi atau salam sejahtera bagi kita semua.

Imbauan yang dikeluarkan MUI, lanjutnya, tidak mencoreng sikap toleransi antar agama. Menurutnya, selama ini masyarakat publik terbiasa menerima salam dalam bentuk apapun ketika dalam ruang publik. Hanya saja tujuan dibalik MUI mengeluarkan imbauan itu perlu ditanyakan dan kenapa tidak imbauan soal publik lain seperti wajib bayar BPJS, korupsi, atau hal lainnya.

Sikap toleransi di indonesia sudah lama terjaga, jika ada anasir-anasir yang mengganggu, menurutnya sudah biasa. Listiyono menjamin imbauan MUI Jatim tidak akan memberikan dampak bagi toleransi antar umat beragama.

Sebagai pemecahan masalah, Listiyono memberikan solusi penggunaan salam dengan Salam Pancasila dapat dilakukan. Salam tersebut sudah digaungkan pada masa Soekarno dengan mengangkat 5 jari sampai bahu dekat kepala. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20220323-WA0059
    Unair Resmi Lakukan Perkuliahan Tatap Muka, Ini Syaratnya
  • san
    Dianggap Tak Sesuai Syariat, Dosen Agama Unair…
  • IMG-20180621-WA0021
    AULA 2, Inovasi Metode Pembelajaran Elektronik
  • dubes
    Dubes RI Untuk Cekoslovakia Dorong Sinergi Dengan Unair
  • IMG-20221205-WA0000
    Kapolda Jatim Wisudawan Terbaik S3 FH Unair
  • dalang
    Unair Wadahi Dalang Muda Jatim Adu Keterampilan
Tags: Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair)Dr. Listiyono SantosoFatwa MUI JatimSalam Lintas Agama
Previous Post

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

Next Post

Oktober Penjualan Ritel Daihatsu Naik 18,8%

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Oktober Penjualan Ritel Daihatsu Naik 18,8%

Oktober Penjualan Ritel Daihatsu Naik 18,8%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026
Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.