GRESIK I bidik.news – Untuk memenuhi syarat formil dan materiel sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita driver ojol oleh tersangka Syah Rama pada Rabu (23/10/2025).
Rekontruksi dilakukan di dua tempat, pertama di Perumahan Griya Bhayangkara Permai Sidoarjo tempat tersangka membunuh korban. Kedua di Jalan Raya Desa Banyuurip Kedamean, Gresik lokasi mayat korban dibuang.
Rekontruksi pembunuhan dipimpin lansung oleh Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra Total ada 50 adegan yang rekontruksi mulai tersangka menghabisi korban sampai membuang korban yang masukkan dalam kardus.
Saat rekontruksi, tersangka dengan membujuk korban untuk datang ke usaha foto copy milik ayah tersangka dengan dalih akan dipekerjakan ditempat itu.
“Korban datang lansung tak bawa ke ruang tengah. Disitu saya menghabisi korban denan cara memukul tengkuk dan kepala sebayak 5 kali menggunakan lempengan besi alat pemotong kertas fotocopy,” jelas tersangka Syah Rama.
Ditambahkannya, setelah korban meninggal lalu diseret ke kamar dan dibungkus plastik, dibungkus kardus dan dibuang ke Kedamean.
Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra mengatakan, adegan menunjukkan adanya unsur perencanaan, sebelum membunuh, pelaku menagih utang Rp5 juta sambil membawa besi.
Untuk memuluskan aksinya, korban dibujuk dicarikan pekerjaan di tempat fotocopy. Ditempat itu, tersangka menghabisi korban
lalu membungkus jasad dengan plastik hitam yang dilakban sebelum dibuang ke Kedamean.
“Tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Bram Prima mewakili Kajari Gresik, Rabu 22 Oktober 2025.
Rekonstruksi ini lanjutnya, akan digunakan untuk menyusun berkas dakwaan, sembari menunggu pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dari Kepolisian.
Bram Putra menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka yang merupakan residivis ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sesuai dengan perbuatannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengaku rekontruksi tidak jauh berbeda dengan gelar yang dilakukan oleh Polres Gresik.
“Tidak banyak perbedaan nya. Memang tersangka berbelit saat di mintai keterangan. Untuk pelimpahan insyaallah Minggu depan,” tukas Ipda Andi Asyraf.
Diketahui, dalam adegan 18, korban dicekik pada bagian leher hingga meregang nyawa, kemudian adegan 25-34 pelaku menekuk badan korban dan mengikatnya dengan lakban.
Tersangka kemudian membungkus kepala korban dengan kresek agar tidak meneteskan darah, dan dimasukkan ke dalam kardus lalu dibawa menuju wilayah Kedamean.
Sebagai catatan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama, Syahrama dijebloskan ke penjara akibat membunuh pelajar dan membuang mayatnya di kawasan Pacet.










