GRESIK I bidik.news – Terdakwa Syahrama pengemudi ojek online (ojol) terbukti melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia.
Atas tindak pidana yang dilakukan, Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Aunur Rofiq menvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup pada Senin (6/4/2026).
Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Kejari Gresik pada sidang sebelumnya. JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
pada amar putusan, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut hakim, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghabisi nyawa korban, Sevi Ayu Claudia, perempuan asal Sidoarjo berusia 30 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 KUHP Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas M. Aunur Rofiq saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp7 juta.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terlebih yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pembunuhan,” tambahnya.
Usai mendengar vonis, terdakwa tampak menangis. Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, ia terus menundukkan kepala dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, kasus ini sempat menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik. Pada Senin (28/7/2025), warga menemukan sesosok mayat perempuan di dalam kardus di tepi Jalan Raya Kedamean. Korban kemudian diketahui sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.











