• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Divonis Seumur Hidup

M Rohim by M Rohim
2 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa dikawal petugas usai sidang putusan seumur hidup atas tindak pidana  pembunuhan berencana

Terdakwa dikawal petugas usai sidang putusan seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terdakwa Syahrama pengemudi ojek online (ojol) terbukti melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia.

Atas tindak pidana yang dilakukan, Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Aunur Rofiq menvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup pada Senin (6/4/2026).

Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Kejari Gresik pada sidang sebelumnya. JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

pada amar putusan, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut hakim, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghabisi nyawa korban, Sevi Ayu Claudia, perempuan asal Sidoarjo berusia 30 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 KUHP Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas M. Aunur Rofiq saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp7 juta.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terlebih yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus pembunuhan,” tambahnya.

Usai mendengar vonis, terdakwa tampak menangis. Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, ia terus menundukkan kepala dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, kasus ini sempat menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik. Pada Senin (28/7/2025), warga menemukan sesosok mayat perempuan di dalam kardus di tepi Jalan Raya Kedamean. Korban kemudian diketahui sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.

Related Posts:

  • IMG-20231130-WA0013
    Ayah Pembunuh Anak Kandung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • WhatsApp Image 2023-01-25 at 09.43.24
    Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar…
  • 20260212_133245
    Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis…
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
Previous Post

WFH Setiap Jumat, Kinerja ASN Gresik Dipantau Lewat Aplikasi Sipantas

Next Post

Komisi D DPRD Jatim Dukung Alih Status Jalan Ponorogo-Pacitan via Ngrayun Menjadi Jalan Provinsi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu
BISNIS

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

by Rofik hardian
22/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Dalam rangka mendukung dunia Pendidikan di Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank...

Read moreDetails
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

22/04/2026

Modus Petugas Palsu, Pencuri Meteran Air PUDAM Banyuwangi Diringkus Polisi

22/04/2026

Momentum Hari Kartini 2026 , Politisi PDI-P DPRD Jatim Hari Yulianto : Tekankan Kesetaraan Gender dan Gotong Royong Hadapi Tantangan Global

22/04/2026

Soroti Perilaku Remaja di Sekolah , Anggota DPRD Jatim Dr. Rasiyo : Tekankan Pendidikan Akhlak dan Pengawasan Ekstra Orang Tua

22/04/2026
Next Post
Komisi D DPRD Jatim Dukung Alih Status Jalan Ponorogo-Pacitan via Ngrayun Menjadi Jalan Provinsi

Komisi D DPRD Jatim Dukung Alih Status Jalan Ponorogo-Pacitan via Ngrayun Menjadi Jalan Provinsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

22/04/2026
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.