• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ada Fakta Perencanaan di Rekontruksi Pembunuhan, Ahmad Midhol Terancam Hukuman Mati

M Rohim by M Rohim
5 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kajari Gresik Yanuar Utomo saat memimpin rekontruksi pembununan agen BRI Link di desa Imaan Kecamatan Dukun, Rabu (17/09/2025)

Kajari Gresik Yanuar Utomo saat memimpin rekontruksi pembununan agen BRI Link di desa Imaan Kecamatan Dukun, Rabu (17/09/2025)

0
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Perkara perampokan dan pembunuhan dengan tersangka Ahmad Midhol (42) warga Desa Imaan Kecamatan Dukun menjalani rekontruksi untuk kesekian kalinya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ingin memastikan apakah tersangka bisa dijerat dengan pidana perencanaan pembunuhan atau tidak. Untuk mengungkap fakta itu dilakukan rekontruksi yang dipimpin lansung oleh Kajari Gresik, Yanuar Utomo pada Rabu (17/09/2025).

Rekontruksi dimulai pukul 10.00 WIB. Ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka Ahmad Midol dan Asroin (terpidana  yang ikut membantu dan sudah dipidana penjara selama 12 tahun).

Ada Fakta Perencanaan di Rekontruksi Pembunuhan, Ahmad Midhol Terancam Hukuman Mati 1
Kajari Gresik, Yanuar Utomo didampingi Kasipidum Bram Prima dan Kasubagbin Galih serta JPU Immamal saat memberikan keterangan pers

Dimulai dari rumah Midhol sampai di rumah korban Wardatun Toyibah, pelaksaan rekontruksi berjalan dengan lancar. Petugas dari Polres Gresik bersama dengan Kejari Gresik melakukan rekontruski dari mulai perencanaan sampai dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Achmad Midhol.

Keduanya memperagakan rangkaian aksi, mulai dari saat masuk ke rumah korban hingga menghabisi nyawa Wardatun sebelum menggasak uang Rp160 juta.

Kajari Gresik, Yanuar Utomo mengatakan, pada rekontruksi ini ada 30 adegan yang diperagakan tersangka bersama saksi terpidana Asrofin.

“Dari hasil rekontruksi antara tersangka dan satu saksi terpidana Asrofin ada 30 adegan, keduanya koperatif saat rekontruksi berlangsung,” kata Kajari Gresik, Rabu (17/09/2025.

Ditambahkan Kajari, tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Ada 4
Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain kediaman Midhol, kediaman korban, tempat jagal sapi, dan tepi sungai Bengawan Solo.

Ada Fakta Perencanaan di Rekontruksi Pembunuhan, Ahmad Midhol Terancam Hukuman Mati 2
Salah satu peragaan rekontruksi terpidana Asrofin

“Hasil rekonstruksi ini, aksi yang dilakukan Midhol terungkap ada perencanaan yang matang. Midhol sebagai pelaku utama sekaligus pengendali. Mulai dipersiapan alat linggis dan pisau untuk menggasak uang korban serta menghabisi nyawanya,” jelas Kajari yang didampingi Kasipidum Bram Prima.

Lebih lanjut diuraikan, tersangka Midhol menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali di leher. Melihat korban masih hidup, tersangka lalu menusuk perut korban hingga meninggal dunia. Midhol juga tega melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan.

“Rekonstruksi ini ada fakta yang memperkuat pada dakwaan bahwa tersangka melakukan perampokan dan pembunuhan dengan perencanaan,” lanjut Yanuar, mantan Kajari Kepulauan Talaud.

Kejari Gresik memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. “Sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yanuar.

Sementara itu, Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah, menyatakan dukungannya penuh terhadap proses hukum, Ia siap memberikan kesaksian di persidangan demi menegakkan keadilan.

“Midhol sering bikin resah warga desa. Hukuman mati pantas untuknya. Paling tidak, penjara seumur hidup,” ujarnya tegas. (him)

Related Posts:

  • 20251022_102052
    Rekontruksi Pembunuhan Ojol, Kasi Pidum Kejari…
  • warga
    Bule Asal Belanda Peragakan 15 Adegan Atas…
  • IMG-20260202-WA0085
    Kembali Gruduk PN Gresik, Warga dan Keluarga Korban…
  • GridArt_20260126_215954823
    Kecewa Pelaku Pembunuhan Dituntut Ringan, Keluarga…
  • Rekonstruksi Pembunuhan Pembantu Menemukan Fakta…
  • Rekonstruksi, Ada 31 Adegan Party Gay di Hotel Oval
Previous Post

PDI Perjuangan Jatim Teguhkan Posisi sebagai Garda Ideologi Pancasila, Raih Penghargaan Partai Politik Terbaik

Next Post

Buka Layanan Pengaduan, Komitmen RSUD Bangil Peduli Pelayanan Kesehatan Masyarakat

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026
JAWA TIMUR

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026

by Nanang Firmansyah
10/02/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi menggelar tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026....

Read moreDetails
HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

10/02/2026
Rayakan HPN, KWGe Awali Rangkaian Kegiatan dengan Tasyakuran dan Ziarah Tokoh Pers

Rayakan HPN, KWGe Awali Rangkaian Kegiatan dengan Tasyakuran dan Ziarah Tokoh Pers

09/02/2026

KWG Kolaborasi dengan Nurul Hayat Santuni Anak Yatim di Peringatan HPN 2026

09/02/2026

Profira Clinic Luncurkan Proligio X, Inovasi Perawatan Pengencangan Kulit dengan Teknologi Oligio X

09/02/2026

TPS Gelar Pelatihan “Finance for Non Finance” Tingkatkan Kompetensi Pekerja

09/02/2026
Next Post
Buka Layanan Pengaduan, Komitmen RSUD Bangil Peduli Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Buka Layanan Pengaduan, Komitmen RSUD Bangil Peduli Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026

PWI Banyuwangi Potong Tumpeng Peringati Hari Pers Nasional 2026

10/02/2026
HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Insan Pers

10/02/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.