GRESIK I bidik.news – Perkara perampokan dan pembunuhan dengan tersangka Ahmad Midhol (42) warga Desa Imaan Kecamatan Dukun menjalani rekontruksi untuk kesekian kalinya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ingin memastikan apakah tersangka bisa dijerat dengan pidana perencanaan pembunuhan atau tidak. Untuk mengungkap fakta itu dilakukan rekontruksi yang dipimpin lansung oleh Kajari Gresik, Yanuar Utomo pada Rabu (17/09/2025).
Rekontruksi dimulai pukul 10.00 WIB. Ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka Ahmad Midol dan Asroin (terpidana yang ikut membantu dan sudah dipidana penjara selama 12 tahun).

Dimulai dari rumah Midhol sampai di rumah korban Wardatun Toyibah, pelaksaan rekontruksi berjalan dengan lancar. Petugas dari Polres Gresik bersama dengan Kejari Gresik melakukan rekontruski dari mulai perencanaan sampai dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Achmad Midhol.
Keduanya memperagakan rangkaian aksi, mulai dari saat masuk ke rumah korban hingga menghabisi nyawa Wardatun sebelum menggasak uang Rp160 juta.
Kajari Gresik, Yanuar Utomo mengatakan, pada rekontruksi ini ada 30 adegan yang diperagakan tersangka bersama saksi terpidana Asrofin.
“Dari hasil rekontruksi antara tersangka dan satu saksi terpidana Asrofin ada 30 adegan, keduanya koperatif saat rekontruksi berlangsung,” kata Kajari Gresik, Rabu (17/09/2025.
Ditambahkan Kajari, tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Ada 4
Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain kediaman Midhol, kediaman korban, tempat jagal sapi, dan tepi sungai Bengawan Solo.

“Hasil rekonstruksi ini, aksi yang dilakukan Midhol terungkap ada perencanaan yang matang. Midhol sebagai pelaku utama sekaligus pengendali. Mulai dipersiapan alat linggis dan pisau untuk menggasak uang korban serta menghabisi nyawanya,” jelas Kajari yang didampingi Kasipidum Bram Prima.
Lebih lanjut diuraikan, tersangka Midhol menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali di leher. Melihat korban masih hidup, tersangka lalu menusuk perut korban hingga meninggal dunia. Midhol juga tega melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan.
“Rekonstruksi ini ada fakta yang memperkuat pada dakwaan bahwa tersangka melakukan perampokan dan pembunuhan dengan perencanaan,” lanjut Yanuar, mantan Kajari Kepulauan Talaud.
Kejari Gresik memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. “Sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yanuar.
Sementara itu, Mahfud, suami korban Wardatun Toyibah, menyatakan dukungannya penuh terhadap proses hukum, Ia siap memberikan kesaksian di persidangan demi menegakkan keadilan.
“Midhol sering bikin resah warga desa. Hukuman mati pantas untuknya. Paling tidak, penjara seumur hidup,” ujarnya tegas. (him)









