GRESIK I BIDIK.NEWS – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang dibuang di Kecamatan Benjeng. Penangkapan pelaku tidak kurang dari seminggu sejak korban ditemukan.
Pelaku berinisial HS (43) berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kota Surabaya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dibeberkan dalam press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (12-09-2022).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan bahwa terungkapnya pelaku pembunuhan berawal dari identitas mayat perempuan. saat dilakukan olah TKP, korban berinisial E tinggal di Benjeng dan terpisah dengan keluarganya selama 7 tahun dengan alasan mencari pekerjaan.
“Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi pelaku pembunuhan HS adalah suami siri korban dan melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam kami lakukan penangkapaan di Surabaya,” tegas Kapolres.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan HS kepada E istri sirinya. Dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dan handphone.
“Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami. Tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP,” jelasnya. (him)











