SURABAYA l bidik.news– DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026). Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu konsen Fraksi Golkar dalam memperjuangkan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mengatakan Perda Disabilitas ini dirancang dan disiapkan beberapa kali bersama banyak komunitas terkait. Baik melalui pertemuan di daerah-daerah dan rapat resmi Fraksi Golkar. “Pengesahan Perda harus menjadi awal perubahan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, bukan sekadar menghasilkan regulasi baru,” kata Jairi usai Paripurna, Senin 28/9/2026.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini, Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan sama memperoleh kehidupan sejahtera, mandiri dan bebas dari diskriminasi. Mereka juga memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Setelah Perda ini disahkan, tugas berikutnya adalah memastikan seluruh poin penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar bisa dilaksanakan, agar tak berhenti di aturan saja,” pinta Jairi.
Salah satu perhatian dalam Perda adalah perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif hingga pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas. Tak kalah penting, menurut Jairi, adalah memastikan pelayanan publik menjadi semakin inklusif. “Hal tersebut mencakup sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan penyandang disabilitas, mulai pendidikan, kesehatan hingga ketenagakerjaan,” jelasnya.
Perda juga mengatur upaya meningkatkan pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi dan rehabilitasi. Dengan demikian, implementasinya akan membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya perangkat daerah yang menangani urusan sosial. “Selanjutnya, pekerjaan DPRD setelah pengesahan adalah menyosialisasikan Perda kepada masyarakat. Sementara Pemprov Jatim didorong segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan, sehingga berbagai mandat yang terdapat dalam Perda dapat diterapkan secara konkret,” jelasnya.
Jairi juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, OPD serta masyarakat yang terlibat memberikan masukan selama pembahasan. Menurutnya, keterlibatan kelompok penyandang disabilitas penting agar regulasi tidak disusun hanya berdasarkan perspektif pemerintah dan DPRD. Karena tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. “Kehadiran Perda diharapkan dapat diterjemahkan menjadi akses fasilitas publik yang lebih ramah disabilitas, pendidikan dan kesehatan yang inklusif, kesempatan kerja yang lebih terbuka serta pelayanan pemerintah yang dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkas Ketua Golkar Tulungagung ini. ( Rofik )











