SURABAYA l bidik.news – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bidang Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 35 lembaga disabilitas se-Jawa Timur untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso menyatakan bahwa agenda ini merupakan tahap sinkronisasi naskah akademik dan rancangan regulasi agar implementasinya di lapangan lebih maksimal dan sesuai dengan kebutuhan riil para penyandang disabilitas.
“Kami memberikan naskah akademik dan draf Raperda kepada teman-teman disabilitas untuk direview. Kami ingin mendengar langsung apa yang perlu ditambahkan atau dikurangi agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar terlaksana dengan baik,” ujar Cahyo Harjo di Gedung DPRD Jatim pada Senen ( 13/4/2026 ).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini menekankan tiga poin krusial yang menjadi fondasi aturan baru ini yakni :
Pertama , Sinkronisasi Antar-OPD: Dinas Sosial akan bertindak sebagai leading sector. Namun, Cahyo menegaskan perlunya sinkronisasi anggaran dan program kerja antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar pelayanan disabilitas bersifat lintas sektoral.
Kedua , Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD): DPRD mendorong pembentukan Komisi Disabilitas di tingkat Provinsi, yang diharapkan juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Komisi ini nantinya bertugas memantau pemenuhan kuota kerja disabilitas sebesar 2% di BUMD/OPD dan 1% di sektor swasta, serta memastikan setiap infrastruktur publik bersifat aksesibel.
Ketiga ,
Penguatan Peran Serta Masyarakat , Cahyo menyadari bahwa ketergantungan pada APBD semata tidak akan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi publik dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem yang inklusif.
Politisi Gerindra asal Dapil Surabaya ini akan fokus pada Pemberdayaan.
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa titik tekan dari Raperda ini adalah perubahan mindset masyarakat dan pemerintah. Jika sebelumnya penanganan disabilitas seringkali didasari oleh rasa kasihan atau keibaan, kini arahnya diubah total menuju pemberdayaan.
“Dulu kita bergerak karena rasa iba. Sekarang, pola pikirnya harus diubah. Mereka harus diperlakukan setara dengan masyarakat umum lainnya. Fokus kita adalah pendampingan dan pemberdayaan agar mereka bisa mandiri dan berdaya secara ekonomi,” tegas Cahyo .
DPRD Jatim juga mewacanakan pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk menjembatani akses pekerjaan di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur hingga ritel seperti minimarket. Menurut Cahyo, banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan kognitif dan motorik yang mumpuni untuk mengisi posisi tertentu di dunia kerja profesional.
Melalui regulasi ini, Jawa Timur diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak disabilitas, mulai dari aksesibilitas gedung, pelayanan publik, hingga kemandirian ekonomi.( Rofik )











