• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Minta Bayaran Sabu, Dua Pemijat Wanita Jadi Terdakwa

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Minta Bayaran Sabu, Dua Pemijat Wanita Jadi Terdakwa 1
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 05/04/2018. Sidang yang di gelar untuk pertama kalinya bagi Puji Astuti dan Binti Aminah ini bersama dengan seorang terdakwa lainnya yaitu Mochamad Syamsudin.
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan bagi ketiga terdakwa yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Puji Astuti. Dalam dakwaannya jaksa mangatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan pesta sabu-sabu di jalan Bratang Gede I Surabaya sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ketiga terdakwa bersalah telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Menurut Jaksa Muji , ketiga terdakwa melakukan pesta narkoba di kamar kost Puji Astuti yang sebelumnya sudah melakukan janji.
“Terdakwa Puji Astuti mengajak kedua terdakwa lainnya untuk pesta sabu di kamarnya,” sambung jaksa Oki.
Budi Ariawan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika dijadikan saksi oleh JPU menyatakan, pihaknya menangkap ketiga terdakwa setelah sebelumnya menangkap rekannya.
“Sebelumnya kami mengamankan rekan terdakwa (di Lapas Medaeng) saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Yang menyuplai sabu ke terdakwa Puji Astuti, sehingga kami melakukan pengembangan,” terang saksi Budi.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rochmad yang menanyakan harga sabu tersebut, terdakwa Puji mengaku diberikan secara gratis usai memijat. “Saya kerja mijet, jadi dibayar pakai sabu,” ungkapnya yang diamini Binti Aminah rekan seprofesinya.
Disinggung langganan yang dipijet, kedua terdakwa secara bersamaan mengaku hanya memijat laki-laki dewasa. “Orang laki-laki saja pak, kalau ibu-ibu dan anak, tidak,” ungkapnya disambut tawa pengunjung sidang.
Perlu diketahui ketiga terdakwa ini di tangkap Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bratang Gede I, Surabaya pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu pipet isi sisa sabu, alat hisap (bong), dan kompor korek.(jak)

Related Posts:

  • wanita narkoba
    JPU Tolak Eksepsi 4 Wanita Pecandu Narkoba
  • IMG-20220112-WA0016
    Didakwa Jual Beli Narkoba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
Previous Post

Soft Opening Gedung Baru RS.Hewan Pendidikan Unair.

Next Post

Peduli Sesama, Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Gelar Donor Darah

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Peduli Sesama, Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Gelar Donor Darah

Peduli Sesama, Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Gelar Donor Darah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.