SURABAYA – Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Antoni Alexander, Didit Anugrah dan Hendyanto kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan tersakwa, Selasa (11/1/2022).
Kuasa hukum dari ketiga terdakwa yakni Tri Sunarti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wira Negara mengatakan, rencannya hari ini agenda sidang pemeriksaan ketiga terdakwa.
Dijelaskan oleh Tri, terdakwa Antoni dan Didit pada perkara ini di dakwa telah melamukuka penjualan narkotika jenis SS dengan Barang Bukti (BB) seberat 15 gram. Tidak hanya itu, saat penangkapan petugas juga menyita BB berupa timbangan, uang dan bukti transfer dan juga beberapa handphone sebagai alat transaksi jual beli narkob.
” Dakwaan Jaksa bahwa ketiga terdakwa diduga sebagai bandar saat ini masih belum terkuat dalam persidangan. Ketiganya mengelak jika didakwa sebagai bandar narkoba,” jelas Tri Sunarti kepada BIDIK diruang sidang Cakra.
Ditambahkannya, selesai pemeriksaan terdakwa agenda sidang selanjutnya tuntututan dari JPU. (pan)











